Sahabat Edukasi yang
berbahagia…
Dari tahun ke
tahunnya, gaji PNS akan selalu mengalami kenaikan walaupun prosentasi ataupun besarannya
memang tidak mesti sama dari tahun ke tahunnya.
Akan tetapi, dengan
adanya wacana akan diterapkannya sistem penggajian tunggal (single salary system) nantinya, maka
besaran gaji ditetapkan bukan lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi
didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS dan bahkan untuk gaji PNS tertinggi
dengan sistem baru tersebut akan mendapatkan gaji bahkan besarnya hingga 57
Juta.
Terkait hal tersebut,
berikut share info selengkapnya dari Manadopostonline.com selengkapnya…
Sistem penggajian
tunggal (single salary system) akan
diberlakukan bagi PNS. Sistem ini disebut lebih ‘memihak’ aparatur karena
bersandar pada standar kelayakan hidup. Dari simulasi sederhana, gaji PNS
tertinggi bisa mencapai Rp. 57 juta per bulan. Sedangkan gaji terendah Rp. 4
juta.
Sistem penggajian
tunggal ini mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS. Sistem ini didasarkan
pada bobot atau grade (nilai)
terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian
yang berlaku saat ini. Karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari
jabatan, kinerja, grade dan step.
Dalam single salary
system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade satu hingga grade
17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.
Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji
bersih minimal sekira Rp. 5,4 juta. Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di
step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp. 57,2
juta.
Tiap grade dan step bakal
meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem
penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada
bobot dan grade setiap PNS.
“Jika diterapkan
sistem ini akan membangkitkan semangat kerja para ASN. Seseorang yang
menginginkan gaji besar harus giat dan lebih semangat bekerja. Kalau kinerja
baik, maka gajinya juga baik. Demikian sebaliknya,” kata Deputi SDM KemenPAN-RB
Setiawan Wangsaatmadja, ketika ditemui di Kantor KemenPAN-RB.
Penerapan single
salary system hingga kini masih dibahas lintas kementerian. Yakni, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Penerapan single salary system masih dibahas
ya. Juga belum ada hasil perkembangannya,” sebut Setiawan.
Dikatakan, PNS harus
bisa bersabar. Karena semua yang berhubungan dengan wacana kenaikan gaji,
tunjangan dan lain sebagainya masih dalam pembahasan dan akan secepatnya bakal
ditetapkan. “Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, payung hukumnya masih
belum diketuk. Jadi sabar saja, yang pasti menurut pak menteri untuk
kesejahteraan PNS akan lebih ditingkatkan,” ujarnya.
Diketahui, Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem penggajian baru hanya terdiri dari tiga
komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Gaji
pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi pusat maupun
daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
Menanggapi hal
tersebut, Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya terus menggodok masalah
kenaikan gaji. “Kalau kenaikan berkala untuk menyesuaikan dengan kenaikan
inflasi, terus jalan pembahasannya. Tapi untuk kenaikan yang lain belum ada,”
tutur Setiawan.
Disinggung gaji bulan
ke-13, Setiawan mengaku belum ada petunjuk teknis penyaluran gaji 13. “Hingga
saat ini belum ada petunjuk teknis penyaluran. Namun kalau sudah ada, pasti
secepatnya diturunkan ke daerah-daerah Juknisnya dan segera disalurkan.
Mengingat wacana kenaikan gaji juga masih sementara dibahas. Dan itu juga harus
disesuaikan dengan APBN,” sebutnya.
Skenario lain jika
sistem baru belum diberlakukan tahun ini, otomatis sistem lama berlaku.
Hitungannya pun sama. Termasuk rapel kenaikan gaji. Jika diasumsikan dicairkan
pada Mei atau Juni nanti, maka rapel kenaikan gaji sebesar 6 persen akan
dikalikan enam bulan, ditambah gaji bonus. Misalnya PNS dengan gaji pokok Rp. 2.465.900,
kenaikan berkalanya Rp. 2.613.854 dengan kenaikan 6 persen.
Dengan selisih gaji
sebelum dan sesudah kenaikan sekira Rp. 147.954, maka jika dirapel selama enam
bulan akan diterima sebesar Rp. 887.724. Ini belum termasuk dengan tunjangan
anak, dan lain sebagainya.
Sebelumnya, MenPAN-RB
Yudhi Chrisnandi meminta agar PNS yang mengharapkan kenaikan gaji untuk
bersabar. “Sabar saja dulu. Kita tingkatkan terus kinerja kita, biar masyarakat
menilai. Kalau kinerja kita sudah bagus. Wacana kenaikan gaji bakalan
terealisasi secepatnya,” terang Yudhi.
Menurutnya, Presiden
Jikowi dan Wapres Jusuf Kalla menargetkan tahun pertama, penghematan anggaran
negara sebesar Rp. 100 triliun. “Penghematan itu diambil dari moratorium CPNS,
pengurangan belanja pegawai dan pengurangan subsidi BBM. Hasil penghematan
anggaran itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, termasuk PNS di dalamnya,” singgungnya.(***)
Sumber artikel : Terapkan Single Salary, Minimal 4 Juta, Gaji PNS Bisa 57 Juta – Manadopostonline.com
0 Komentar di "Dengan Single Salary System, Gaji PNS Minimal 4 Juta dan Bisa Sampai 57 Juta"
Posting Komentar