Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak mendapatkan / memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan
yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait
dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas
dasar prestasi.
Berikut
penjelasan dari masing-masing jenis gaji dan tunjangan bagi guru PNS maupun Non
PNS sebagai berikut :
1.
Gaji pokok adalah satuan
penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
2. Tunjangan yang
melekat pada gaji
adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan
berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
3.
Tunjangan profesi adalah tunjangan
yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai
penghargaan atas profesionalitasnya.
4.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di
daerah khusus.
5. Maslahat tambahan adalah tambahan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalarn bentuk tunjangan pendidikan, asuransi
pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kernudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.
Silahkan
baca juga : Penyebab / Alasan Guru Dapat Dipecat / Diberhentikan Secara Hormat Maupun Secara Tidak Hormat
Demikian share singkat mengenai jenis gaji dan tunjangan bagi guru PNS maupun guru Non PNS berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 Komentar di "Jenis Gaji dan Tunjangan Bagi Guru PNS / Non PNS Berdasarkan Undang-Undang"
Posting Komentar