Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Kenaikan
gaji berkala bagi PNS dilakukan pada setiap tahunnya sesuai dengan peraturan
adanya penetapan kenaikan gaji pada tahun berjalan. Tak terkecuali juga di
tahun anggaran 2015 ini yang kemungkinan besar akan ada kenaikan gaji berkala
sekitar 6 %.
Tentu
dengan adanya kenaikan gaji bagi seluruh PNS ini sangat menunjang daya beli
pada barang-barang kebutuhan hidup yang semakin tinggi pula, selain itu adanya
peningkatan kompetensi serta kinerja juga menjadi salah satu tujuan adanya
kenaikan gaji berkala bagi PNS ini. Terkait hal tersebut, berikut informasi
yang admin share dari situs
Antaranews.com selengkapnya…
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
menegaskan bahwa kenaikan gaji berkala
Aparatur Sipil Negara tidak akan dihapus. "Saya tekankan kenaikan gaji berkala tetap diberikan. Pemerintah tetap
akan menaikkan gaji pegawai secara berkala," katanya di Palangka Raya,
Jumat.
Ia
mengatakan, rancangan peraturan tentang
kenaikan gaji berkala bagi ASN sebesar 6% pada 2015, saat ini sudah disampaikan
kepada Presiden.
Hal
itu dikatakan dalam "Pertemuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dengan Aparatur Sipil Negara Kota Palangka Raya," di
gedung pertemuan umum Palampang Tarung, komplek kantor pemerintahan ibu kota
Kalteng itu. Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Menteri
Yuddy didampingi Gubernur Agustin Teras Narang, Wagub Achmad Diran, dan Wakil
Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio.
Hadir
juga anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Nasional Dapil Kalteng Hamdani,
beberapa anggota DPRD Kalteng, anggota DPRD Kota, jajaran pejabat eselon II,
III dan IV di lingkungan pemerintahan "Kota Cantik" itu. Terkait
berita mengenai akan dihapusnya uang pensiun bagi ASN, TNI dan Polri, Menteri
mengatakan bahwa itu hanya isu karena selama ini pemerintah tidak pernah
membahas masalah tersebut.
"Itu
hanya isu. Pemerintah tidak pernah mengusulkan. Bagaimana mau dihapus. PNS
bekerja puluhan tahun hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan jaminan hari
tua dan tunjangan pensiun," tegas Yuddy. Menteri mengatakan, ada kabar
gembira bagi pejabat eselon III hingga eselon I bahwa saat ini pemerintah
mengadakan promosi jabatan tingkat nasional.
"Tidak
hanya berputar di situ, jika perlu di daerah lain bisa dipromosikan, eselon II
rolling di tingkat provinsi juga bisa di tingkat nasional apalagi eselon I.
Mereka yang berprestasi bisa dipromosikan ke tingkat nasional sehingga karirnya
tidak berhenti di daerah," katanya. (Pewarta:
Rendhik Andika, Editor: Suryanto)
0 Komentar di "Kenaikan Gaji Berkala Bagi PNS Tahun 2015 Tidak Dihapus"
Posting Komentar