Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kita sebagai guru/pendidik, tentu
kita mendapatkan hak salah satunya adalah mendapatkan gaji, tunjangan profesi,
tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, dan aneka tunjangan
lainnya. Hal ini memang guru juga merupakan salah satu profesi yang mulia
sekaligus dapat dijadikan sumber penghidupan.
Dan
selain mendapatkan hak-hal, kita sebagai guru juga dituntut menjalankan
kewajiban sebagai Guru / Pendidik yang profesional yang memiliki tugas utama untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sehingga
sangatlah wajar apabila akan terdapat sanksi (hukuman) tertentu dari setiap
pelanggaran dan tentunya sesuai dengan ringan dan beratnya kesalahan tersebut.
Sanksi terberat adalah pemecatan secara tidak hormat. Berikut tahapan-tahapannya :
- Teguran;
- Peringatan tertulis;
- Penundaan pemberian hak guru;
- Penurunan pangkat;
- Pemberhentian dengan hormat; atau
- Pemberhentian tidak dengan hormat.
Oleh karena itu, untuk menambah wawasan bagi kita semua, berikut beberapa jenis pemberhentian guru sebagai berikut :
(1) Pemberhentian Dengan Hormat
Guru dapat
diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.
Meninggal
dunia;
b.
Mencapai
batas usia pensiun;
c.
Atas
permintaan sendiri;
d.
Sakit
jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara
terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. Berakhirnya
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara
pendidikan.
(2) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Guru dapat
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.
Melanggar
sumpah dan janji jabatan;
b.
Melanggar
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c.
Melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara
terus-menerus.
Pemberhentian
guru sebagaimana dimaksud pada poin (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses pemberhentian guru karena
batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di atas dilakukan
pada usia 60 (enam puluh) tahun.
Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari
jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Pemberhentian
guru dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh
kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
Demikian
beberapa sebab dan jenis pemberhentian bagi guru PNS, untuk membaca ketentuan
selengkapnya, silahkan unduh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen pada links artikel berikut. Semoga
bermanfaat bagi kita semua… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Penyebab / Alasan Guru PNS Dapat Dipecat / Diberhentikan Secara Hormat Maupun Secara Tidak Hormat"
Posting Komentar