Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan informasi pada situs Kemdikbud RI bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem penilaian hasil Ujian Nasional 2015.
Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibuat lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN dapat lebih memberikan manfaat bagi siswa sebagai peserta ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.
Berdasarkan informasi pada situs Kemdikbud RI bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem penilaian hasil Ujian Nasional 2015.
Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibuat lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN dapat lebih memberikan manfaat bagi siswa sebagai peserta ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan SKHUN akan
menggunakan angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi.
"Tidak ada lulus, dan tidak lulus,
tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai,"
ujar Mendikbud, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
SKHUN
yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima
sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa
nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan
untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi
sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya
maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan
mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan
perkembangan hasil dari tahun ke tahun.
Mendikbud
juga mengatakan, penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang tua akan berbentuk
dua lembar. Nantinya, SKHUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing
siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun
akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan
deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi,
yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
"Sehingga,
di sinilah siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan
rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," jelas
Mendikbud. Pada lembar kedua, SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa
terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini
akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru
tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.
Kepala
Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila
terdapat siswa kelas XII yang mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi nilai
kategori baik untuk Bahasa Indonesia, dia bisa memahami pengertian level
kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan
dapat menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran
itu.
"Misalkan
nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun belum bisa memaknai bacaan
tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar
Nizam.
Mendikbud
berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan sekolah
sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan. "Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa
yang diperlukan dalam proses belajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan
kegiatan mengajar, dan latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah,"
ujar Mendikbud. (Gloria Gracia)
Referensi artikel : SKHUN Akan Dibuat Lebih Informatif dan Deskriptif – Kemdikbud RI
0 Komentar di "SKHUN (Surat Keterangan Hasil UN) Tahun 2015 Lebih Informatif dan Deskriptif"
Posting Komentar