Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
Kepala
sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi
kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.
A. KUALIFIKASI
Kualifikasi
Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1. Kualifikasi
Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau
nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.
Pada
waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c.
c.Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.
Memiliki
pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi
non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau
lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah
meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah
sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru TK/RA;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah
sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SD/MI;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SMP/MTs;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SMA/MA;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SMK/MAK;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai
berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
f. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai
berikut:
1)
Memiliki
pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
B. KOMPETENSI KEPALA
SEKOLAH / MADRASAH
NO.
|
DIMENSI KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
|
1
|
Kepribadian
|
1.1.
Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi
teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
|
1.2
Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
|
||
1.3
Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala
sekolah/madrasah.
|
||
1.4
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
|
||
1.5
Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala
sekolah/ madrasah.
|
||
1.6
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
|
||
2
|
Manajerial
|
2.1
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
|
2.2
Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
|
||
2.3
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/
madrasah secara optimal.
|
||
2.4
Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi
pembelajar yang efektif.
|
||
2.5.
Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif
bagi pembelajaran peserta didik.
|
||
2.6
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara
optimal.
|
||
2.7
Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan
secara optimal.
|
||
2.8 Mengelola hubungan
sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber
belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
|
||
2.9 Mengelola peserta didik dalam
rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan
kapasitas peserta didik.
|
||
2.10 Mengelola pengembangan
kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan
nasional.
|
||
2.11. Mengelola keuangan
sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
transparan, dan efisien.
|
||
2.12 Mengelola ketatausahaan
sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
|
||
2.13 Mengelola unit layanan khusus
sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta
didik di sekolah/madrasah.
|
||
2.14 Mengelola sistem informasi
sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan
keputusan.
|
||
2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
|
||
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat
|
||
3
|
Kewirausahaan
|
3.1 Menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah / madrasah.
|
3.2 Bekerja keras untuk
mencapai keberhasilan sekolah / madrasah sebagai organisasi pembelajar yang
efektif.
|
||
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
|
||
3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
|
||
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola
kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
|
||
4
|
Supervisi
|
4.1 Merencanakan program
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
|
4.2 Melaksanakan supervisi
akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi
yang tepat.
|
||
4.3 Menindaklanjuti hasil
supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
|
||
5
|
Sosial
|
5.1 Bekerja sama dengan pihak lain
untuk kepentingan sekolah/madrasah
|
5.2 Berpartisipasi dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan.
|
||
5.3
Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
|
Download
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah
selengkapnya pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam
Edukasi…!
0 Komentar di "Standar Kepala Sekolah / Madrasah Berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007"
Posting Komentar