Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Saat
ini telah terbit Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015, dengan adanya
PermenPAN-RB yang baru ini, maka Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan
Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Terkait
hal tersebut, berikut share info dari
situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia selengkapnya…
Menteri
PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan aturan rapat di luar kantor, di kantor
Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (1/4). Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi
menjelaskan aturan rapat di luar kantor, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta,
Rabu (1/4)
Dalam
rangka peningkatan efisien dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan
instansi penyelenggara pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada tanggal 1 April 2015 telah menandatangani
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat
di Luar Kantor.
Melalui
Permen tersebut, Menteri PAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah/pemerintah
daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP)
mengenai tata kelola kegiatan dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.
Dalam
lampiran Permen ini disebutkan, pertemuan/rapat di luar kantor dengan
menggunakan fasilitas hotel/villa/cottage/ resort dan/atau fasilitas ruang
gedung lainnya yang bukan milik pemerintah dapat dilaksanakan secara selektif
apabila memenuhi kriteria:
1. Pertemuan
yang memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat
strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian
secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu
penyelesaian di luar kantor;
2.
Tidak
tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/ instansi pemerintah di wilayah
tersebut, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;
3.
Lokasi
tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta baik sarana
transportasi maupun waktu perjalanan.
“Pertemuan
sebagaimana dimaksud memenuhi salah satu unsur peserta sekurang-kurangnya
dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemerintah Daerah
maupun masyarakat,” bunyi Permen tersebut.
Dalam
Permen itu juga ditegaskan, pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor
harus memiliki output/hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa:
a.
Transkrip
hasil rapat;
b.
Notulensi
rapat dan/atau laporan; dan
c.
Daftar
hadir peserta rapat.
“Dengan
berlakunya peraturan ini (Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015), Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan
Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,”
bunyi Pasal 4 Permen tersebut.
Permen
tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 1 April 2015, saat
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Selektif
Menteri
PAN-RB Yuddy Chrinandi menjelaskan, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015
itu merupakan pedoman ini mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan
acuan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan.
“Rapat
di luar kantor dapat dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi berbagai
kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor
dan diawasi,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (01/03).
Kepada
seluruh pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, diminta menyusun
petunjuk teknis beserta standar operasional prosedur (SOP) mengenai tata kelola
kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor serta evaluasi pelaksanaannya yang
efektif dan efisien.
Dijelaskan,
peraturan ini mengatur semua kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, baik yang
dibiayai APBN maupun APBD. Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang
bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan yang non
internasional.
Kegiatan
itu meliputi konsinyering, focus group discussion (FGD), pertemuan,
rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat kerja, rapat teknis, workshop, seminar,
symposium, sosialisasi dan bimbingan teknis. Adapun kelompok kedua meliputi
penyelenggaraan sidang, konvensi, konferensi internasional, workshop, seminar,
symposium, sosialisasi, bimbingan teknis sarasehan berskala internasional yang
diselenggarakan di dalam negeri.
Untuk
rapat di luar kantor yang dibiayai APBN dapat dilaksanakan secara selektif
apabila memenuhi setidaknya beberapa kriteria. Pertama, kegiatan dimaksud
berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.
“Untuk
pertemuan yang tidak berskala internasional,
harus memenuhi setidaknya satu kriteria sebagai berikut, yakni memiliki urgensi tinggi terkait dengan
pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas
sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus
(simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor,” jelas
Yuddy.
Selain
itu, tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri /instansi pemerintah di
wilayah tersebut, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai, lokasi
tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta, baik
transportasi maupun waktu perjalanan.
“Untuk
kegiatan non internasional ini, sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh unsur
unit kerja eselon I lain atau pemerintah daerah maupun masyarakat,” lanjut
Yuddy.
Pertemuan
atau kegiatan yang wajib dihadiri unsur eselon I lain, pemda atau masyarakat,
kata Yuddy, harus dibuktikan dengan surat pernyataan keterbatasan sarana dan
prasarana untuk penlenggaraan rapat di luar kantor, baik milik sendiri maupun maupun milik instansi
pemerintah lain dari penanggungjawab kegiatan.
“Setiap
kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki output/hasil yang jelas. Hal itu dibuktikan dengan transkrip rapat,
notulensi rapat dan/atau laporan, serta daftar hadir peserta rapat,” imbuhnya.
Untuk
menunjang keberhasilan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, maka Sekjen,
Sesmen, Sestama, Sekda diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai
tata kelola kegiatan pertemuan rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.
Sedangkan unit pengawasan internal masing-masing instansi diminta menyusun
petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata cara pengawasan dan evaluasinya. (HUMAS MENPAN-RB/ES)
0 Komentar di "Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat PNS di Luar Kantor Dicabut, Kini Kembali Diperbolehkan Kembali Mengadakan Rapat di Luar Kantor"
Posting Komentar