Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
LPMP
(Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) merupakan lembaga manajemen pendidikan di bawah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia. LPMP
berada di seluruh provinsi di Indonesia.
Berikut
rincian tugas LPMP selengkapnya yang admin share dari situs
http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id berdasarkan Permendiknas Nomor 66 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan setiap
LPMP mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
A. Kepala LPMP
1.
Menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sisngkronisasi serta bekerja sama baik dalam
lingkungan internal maupun eksternal;
2.
Menyusun
program kerja;
3.
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah;
4.
Melaksanakan
pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi;
5.
Melaksanakan
pengelolaan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah;
6.
Melaksanakan
pengkajian, pengukuran, dan evaluasi mutu pendidikan dasar dan menengah;
7.
Melaksanakan
perancangan model-model pembelajaran di sekolah;
8.
Melaksanakan
fasilitasi lembanga pendidikan dalam pengelolaan sumber daya pendidikan;
9.
Melaksanakan
fasilitasi lembaga pendidikan dalam proses pembelajaran dan evaluasi hasil
belajar;
10.
Melaksanakan
fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
11.
Melaksanakan
kerja sama dengan lembaga dan masyarakat dalam penjamimnan mutu pendidikan
dasar dan menengah;
12.
Melaksanakan
penyajian dan penyebarluasan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah;
13.
Melaksanakan
urusan perencanaan, keuangan, kepegewaian, ketatalaksanaan, persuratan dan
kerumahtanggaan LPMP
14.
Melaksanakan
penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP;
15.
Menyusun
laporan LPMP.
B. Bagian Umum
1.
Menyusun
program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan program kerja LPMP;
2.
Melakukan
urusan perencanaan
3.
Melakukan
urusan keuangan
4.
Melakukan
urusan kepegawaian
5.
Melakukan
urusan ketatalaksanaan
6.
Melakukan
penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
7.
Melakukan
urusan penataan, pemeliharaan, dan penghapusan arsip LPMP;
8.
Melakukan
urusan rapat dinas, penerimaan tamu, dan upacara;
9.
Melakukan
urusan perlengkapan;
10.
Melakukan
urusan keamanan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan;
11.
Melakukan
urusan perpustakaan;
12.
Melakukan
urusan dokumentasi dan publikasi kegiatan LPMP;
13.
Melakukan
penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
14.
Menyusun
laporan subbagian dan mempersiapkan penyusunan laporan LPMP.
C. Seksi Pemetaan
Mutu dan Supervisi (PMS)
1.
Menyusun
program kerja seksi;
2.
Menyusun
instrument pengumpulan data untuk pemetaan mutu pendidik dan pengkajian mutu
pendidikan;
3.
Mengumpulkan
data tentang 8 standar nasional pendidikan untuk pemetaan mutu pendidikan dasar
dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat;
4.
Melakukan
verivikasi, pengolahan dan analisis data tentang 8 standar nasional pendidikan;
5.
Menyusun
laporan hasil analisis data tentang 8 standar nasional pendidikan;
6.
Melakukan
pengkajian data tentang 8 standar nasional pendidikan untuk supervisi dan
fasilitasi pendidikan;
7.
Merancang
konsep dan instrument supervise 8 standar nasional pendidikan;
8.
Melaksanakan
kegiatan supervisi berkaitan dengan 8 standar nasional pendidikan;
9.
Menghasilkan
hasil supervise 8 standar nasional pendidikan;
10.
Melakukan
desiminasi hasil supervise 8 standar nasional pendidikan;
11.
Menyusun
laporan hasil supervise tentang 8 standar nasional pendidikan;
12.
Menyusun
laporan seksi.
D. Seksi Program dan
Sistem Informasi (PSI)
1.
Menyusun
program seksi;
2.
Melakukan
penyiapan perangkat dan pengembangan system informasi mutu pendidikan dasar dan
menengah, TK, RA, atau bentuk lainnya yang sederajat;
3.
Melakukan
pengumpulan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK,
RA, dan bentuk lainnya yang sederajat di provinsi;
4.
Melakukan
pengolahan data mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk
lain yang sederajat di provinsi;
5.
Melakukan
pemutahiran data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK,
RA, dan bentuk lainnya yang sederajat di provinsi;
6.
Melakukan
penyajian dan penyebar luasan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan
menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lainnya yang sederajat di provinsi;
7.
Melakukan
pemberian layanan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah
termasuk TK, RA, dan bentuk lainnya yang sederajat di provinsi;
8.
Melakukan
penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi;
9.
Menyediakan
dan memberdayakan SDM untuk pengembangan SIM;
10.
Merancang
konsep SIM satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lainnya
berdasarkan hasil pemetaan 8 standar nasional pendidikan;
11.
Menyusun
konsep dan merancang software SIM satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk
TK, RA, dan bentuk lain yang sederajat yang berbasis WEB;
12.
Menyediakan
operator SIM untuk pemasukan data, Upload dan Updating data bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lainnya yang
sederajat;
13.
Memelihara
dan mengembangkan sarana dan prasarana SIM tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lainnya yang sederajat berbasis WEB;
14.
Menyusun
laporan.
E. Seksi Fasilitas
Sumber Daya Pendidikan (FSDP)
1.
Menyusun
perencanaan dan program kerja seksi;
2.
Melakukan
fasilitasi dalam penyusunan silabi diklat;
3.
Melakukan
penyiapan bahan kerja sama dengan lembanga lain dan masyarakat dalam penjaminan
mutu pendidikan dasar dan menengah;
4.
Melakukan
pemberian fasilitasi standar isi dan proses pembelajaran dalam penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah;
5.
Melakukan
pemberian fasilitasi dalam hasil belajar;
6.
Melakukan
pemberian fasilitasi dalam evaluasi dan sertifikasi hasil belajar;
7.
Melakukan
penyusunan laporan hasil fasilitasi peningkatan kompetensi mutu pendidikan dasar dan menengah;
8.
Melakukan
pemberian fasilitasi dalam pengelolaan sumber daya pendidikan;
9.
Melakukan
pemberian fasilitasi dan pengelolaan laboratorium dan multimedia;
10. Melakukan
pemberian fasilitasi peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan
tenaga kependidikan;
11. Melakukan
pemberian layanan, bimbingan dan bantuan teknis akademis, dalam rangka peningkatan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
12.
Melakukan
penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi;
13.
Menyusun
laporan seksi.
Download
selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 66
tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih…
0 Komentar di "Tugas Pokok dan Fungsi / Tupoksi LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Berdasarkan Permendiknas Nomor 66 Tahun 2008"
Posting Komentar