Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Proses
Penerimaan Peserta Didik Baru adalah penerimaan peserta didik baru melalui seleksi
administrasi dan tahapan seleksi selanjutnya yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing
dan jenjang pendidikan masing-masing.
Penerimaan
peserta didik baru bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh
warga negara Indonesia yang masih termasuk dalam usia sekolah agar memperoleh
layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Penerimaan
peserta didik baru (PPDB) harus berdasarkan:
1. Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun perpindahan harus memenuhi
ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidlkan Nasional
Nomor: 0511U17002 tanggal 10 April 2002; dan atau ketentuan lain sesuai peraturan
pemerintah;
2. Transparan,
artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat terutama orang tua peserta didik, untuk menghindarl
penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru, harus dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
4. Tidak
diskriminatif. arlinya setiap warga negara yang berusia sesuai umur yang disyaratkan
pada suatu pendidikan atau sekolah dapat mengikuti program pendidikan di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, etnis/ras
dan golongan;
5.
Tidak
ada penolakan dalam penerimaan pesefta didik baru, kecuali daya tamping sekolah
terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan;
6. Mengutamakan
calon peserta didik baru dari lingkungan masyarakat terdekat/sekitar sekolah
tanpa pembatasan Ni/ai Ujian yang dipersyaratkan, terutama bagi jenjang dikdas
sebagai implementasi wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.
Demikian
hal-hal penting terkait penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran
2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Hal-Hal Penting Dalam Penerimaan Peserta Didik / Siswa Baru (PPDB / PSB)"
Posting Komentar