Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dengan
adanya penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang terdiri dari 412 pasal tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal 2 Oktober 2014 yang lalu.
Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi beberapa
bidang, yaitu :
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
pekerjaan
umum dan penataan ruang;
d.
perumahan
rakyat dan kawasan permukiman;
e.
ketenteraman,
ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f.
sosial.
Dalam
Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Bidang Pendidikan sesuai dengan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren
antara. Pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan terdiri dari 6 (enam)
sub urusan, yaitu : Manajemen Pendidikan, Kurikulum, Akreditasi, Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK), Perizinan Pendidikan, serta Bahasa dan Sastra.
Rincian
dari pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi
dan daerah kabupaten/kota dalam sub urusan pendidikan selengkapnya dapat
dilihat pada tabel berikut ini :
1. Manajemen
Pendidikan
Pemerintah Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
a.
Penetapan standar nasional pendidikan.
b.
Pengelolaan pendidikan tinggi.
|
a.
Pengelolaan pendidikan menengah.
b.
Pengelolaan pendidikan khusus.
|
a.
Pengelolaan pendidikan dasar.
b.
Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal.
|
2. Kurikulum
Pemerintah Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
Penetapan
kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
|
Penetapan
kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
|
Penetapan
kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan
pendidikan
nonformal.
|
3. Akreditasi
Pemerintah Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
Akreditasi
perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia
dini, dan pendidikan nonformal.
|
---
|
---
|
4. Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Pemerintah Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
a.
Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan
pengembangan karier pendidik.
b.
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas
Daerah provinsi.
|
Pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
Daerah provinsi.
|
Pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota.
|
5. Perizinan
Pendidikan
Pemerintah Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
a.
Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
b.
Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan
asing.
|
a.
Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
b.
Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
|
a.
Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
b.
Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan
pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
|
6. Bahasa dan Sastra
Pemerintah Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
Pembinaan
bahasa dan sastra Indonesia
|
Pembinaan
bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
Daerah provinsi.
|
Pembinaan
bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota.
|
Download
selengkapnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota"
Posting Komentar