Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
proses penerimaan siswa baru atau dikenal dengan istilah PPDB (Penerimaan
Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2015/2016 mulai dari jenjang pendidikan
PAUD TK, SD, SMP, SMA, dan sederajat akan terdapat persyaratan khusus terkait
usia pada masing-masing jenjang pendidikan yang akan ditempuh oleh seorang anak.
Untuk
penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMP, SMA/SMK dan sederajat
diperlukan adanya Surat Tanda Lulus (STL) yakni surat yang menerangkan bahwa
yang bersangkutan sudah lulus dari sekolah asal (SD maupun SMP). Surat Tanda
Lulus / STL ini diterbitkan sebelum ijazah resmi diterima oleh peserta didik
yang bersangkutan tentunya.
Berikut
beberapa persyaratan usia peserta didik yang akan dapat diterima pada
masing-masing jenjang pendidikan di antaranya :
1. PAUD (Pendidikan
Anak Usia Dini)
Persyaratan
calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal /Taman Kanak-Kanak (TK)
adalah:
a.
Berusia
4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b.
Berusia
5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Untuk
persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Non Formal berbentuk Taman Penitipan
Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.(0-<2 Th, 2-<4 Th, 4-<6
Th), dan Kelompok Bermain(KB) atau bentuk lain yang sederajat dengan program
untuk anak usia 2-<4 Th dan 4-<6 Th,
Sedangkan
persyaratan untuk calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal/Taman
Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah anak yang berusia minimal 4 tahun.
2. SD (Sekolah Dasar)
dan sederajat
Persyaratan
calon peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar (SD) adalah:
a.
Berusia
7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat;
b.
Tepat
/ dan atau telah berusia 6 tahun dapat diterima SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat.
'
Sedangkan
persyaratan calon peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah
anak yang berusia minimal 6 tahun.
3. SMP (Sekolah
Menengah Pertama) dan sederajat
Persyaratan
calon peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah:
a.
Telah
tamat SD/SDLB/MI/Program Paket A dan memiliki STL;
b.
Memiliki
Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD
atau Daftar Nllai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program
Paket A;
c.
Berusia
setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Dan
persyaratan calon Peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
adalah anak tamatan SD/SDLB/MI/Paket A dan memitiki STL.
4. SMA (Sekolah
Menengah Pertama), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan sederajat
Persyaratan
calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah:
a.
Telah
tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
b.
Memiliki
Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan
Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional
(Pehabtanas) Program Paket B;
c.
Berusia
setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Kemudian,
persyaratan calon Peserta didlk kelas X Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB) adalah anak tamat SMP/SMPLB/MTs/PakeI B dan memitiki STL;
Persyaratan
calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah:
a.
Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
b.
Memlliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan
Tamat SMP atau
Daftar
Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket
B;
c.
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
d.
Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik program pendidikan sekolah yang
dituju.
Baca juga : Hal-Hal
Penting Dalam Penerimaan Peserta Didik / Siswa Baru Tahun Pelajaran 2014/2015
Pada
kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD/SDLB, SMP/SMPLB/, SMA/SMALB, dan
SMK tidak dapat dipenuhi maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai
dengan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada peraturan
perundangan yang berlaku.
Demikian
syarat dan ketentuan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun
pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Persyaratan Calon Peserta Didik / Siswa Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan Sederajat"
Posting Komentar