Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Sebagaimana
yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tentang
bela negara yakni pada pasal 27 ayat (3) berbunyi : “Setiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara”
Selain
itu dalam UUD 1945 pasal 30 ayat (1) dan (2), ayat (1) berbunyi : ”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara”. Kemudian pada Ayat
(2) berbunyi : “Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai
Komponen Utama, dan Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
Terkait
dengan bela negara, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui Direktorat Bela
Negara, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, memanfaatkan Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) untuk mendukung pelaksanaan program Pembentukan Kader Bela
Negara (PKBN). Demikian disampaikan Letnan Kolonel Arhanud Firdaus, Kasi
Evaluasi Materi dan Metode, Subdit Lingkungan Pendidikan, Direktorat Bela
Negara, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Kemenhan, saat mengunjungi
Ruangan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), di Gedung E lantai 5 Kompleks Kemendikbud, Jalan
Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.
“Jadi
kedatangan saya di sini sangat tepat sekali, karena memang ada hubungannya
dengan pekerjaan saya, yaitu mencari data tentang jumlah sekolah, baik SD, SMP,
SMA di seluruh Indonesia, dan berapa jumlah gurunya,” ujar Firdaus yang datang
bersama Hendra.
Menurut
Firdaus, data yang diperoleh dari Dapodik akan digunakan sebagai dasar
penentuan sasaran program PKBN. Firdaus menambahkan, program PKBN sesuai dengan
Nawa Cita. Karena itu, seluruh guru di Indonesia diupayakan menerima program
PKBN.
“Kami
akan mendidik guru-guru itu agar cinta tanah air, yakin bahwa Pancasila
ideologi negara, sadar berbangsa dan bernegara, serta punya sifat rela
berkorban. Bila empat hal ini dimiliki, guru telah memiliki kemampuan awal bela
negara. Nah ini akan kami berikan kepada guru-guru di seluruh indonesia,”
tambah Firdaus. Firdaus mengatakan, PKBN merupakan program yang sangat penting.
“Terutama
yang disampaikan LIPI, bahwa bangsa ini sudah menipis kesadarannya terhadap
Pancasila sebagai ideologi negara. Nah, data-data LIPI itu mungkin juga
digunakan Presiden Jokowi untuk mengembangkan konsep Nawa Cita. Karena itu kami
sudah membentuk MoU dengan empat kementerian, yaitu Kemendagri, Kemendikbud,
Kemenpora dan Kemehan tentang kesadaran bela negara,” ujar Firdaus.
Mengenai
program PKBN, tambah Firdaus, para guru akan dikarantina selama satu bulan, dan
diberi pendidikan dan pelatihan mengenai ilmu dasar bela negara, dasar-dasar
kemiliteran, kedisiplinan, baris berbaris, penghormatan lambang negara, dan
beberapa materi dari empat kementerian.
“Ini
sudah ada kurikulumnya. Materi yang disampaikan antara lain dasar-dasar
kemiliteran baris berbaris, dan penghormatan seperti bagaimana menghormati
bendera yang benar, dan bagaimana menghormati lambang-lambang negara. Karena
saat ini hal ini sudah mengalami degradasi. Misalkan gambar presiden
diinjak-injak. Meski pun itu hanya gambar, tapi itu lambang negara. Jadi harus
dihormati, karena ada undang-undangnya. Nah, hal ini yang kurang dihargai,”
tegas Firdaus.
Program
PKBN akan berlangsung selama lima tahun, dan tahun ini akan dipilih 47 provinsi
dan kabupaten/kota. Sasaran adalah guru, terutama yang berada di daerah
perbatasan dan konflik seperti Poso, perbatasan NTT dengan Timor Leste,
Kalimantan dengan Malaysia.
“Data
Kemendikbud ini kami harapkan bisa diakses kementerian lain. Mungkin bisa
online, sehingga kalau kami butuh data itu bisa cepat,” harap Firdaus di ujung
wawancara.* (M. Adib Minanurohim)
0 Komentar di "Program Pembentukan Kader Bela Negara (PKBN) KEMENHAN Memanfaatkan Dapodik"
Posting Komentar