Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Kompetensi
yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah / Madrasah berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah terdiri dari 5 kompetensi di antaranya : kompetensi
manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi
kepribadian, dan kompetensi sosial.
Berikut
unsur-unsur selengkapnya tentang 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala
sekolah ataupun kepala madrasah :
1. Kompetensi
Manajerial
a.
Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
b.
Mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
c.
Memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara
optimal.
d.
Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif.
e.
Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
peserta didik.
f.
Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
g.
Mengelola
sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara
optimal.
h.
Mengelola
hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide,
sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
i.
Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik.
j.
Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan
pendidikan nasional.
k.
Mengelola
keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
transparan, dan efisien.
l.
Mengelola
ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/
madrasah.
m.
Mengelola
unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
kegiatan peserta didik di ekolah/madrasah.
n.
Mengelola
sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan.
o.
Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
p.
Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan
sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak
lanjutnya.
2. Kompetensi
Kewirausahaan
a.
Menciptakan
inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
b.
Bekerja
keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi
pembelajar yang efektif.
c.
Memiliki
motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
d.
Pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi sekolah/madrasah.
e.
Memiliki
naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik.
3. Kompetensi
Supervisi
a.
Merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
b.
Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat.
c.
Menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
a.
Berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan
akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
b.
Memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin.
c.
Memiliki
keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
d.
Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
e.
Mengendalikan
diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
f.
Memiliki
bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
5. Kompetensi Sosial
a.
Bekerja
sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
b.
Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c.
Memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Download
/ unduh Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
selengkapnya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam
Edukasi…!
0 Komentar di "Standar Kompetensi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007"
Posting Komentar