Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai payung besar guru di Tanah Air kembali
mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan sertifikasi guru. Menurut
Ketua Umum PGRI Sulistiyo, hingga hari ini pemerintah belum bisa memenuhi
kewajiban kepada guru sesuai dengan Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang guru
dan dosen, serta Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru.
Padahal,
sesuai UU bahwa sertifikasi guru harus tuntas 10 tahun sejak diundangkan. Yang
artinya, deadline akhir tahun
ini.
Ironisnya,
dari 3.015.315 guru ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
yang terdata di Kemendikbud, baru sekitar 1,6 juta saja yang sudah
bersertifikasi. Itu artinya, masih ada sekitar 1,4 juta guru yang belum.
”Guru
merasa dirugikan dengan perlakuan pemerintah. Karena ini menyangkut tunjangan.
Hanya guru bersertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan. Sementara, banyak
guru yang belum mendapat giliran karena kuota yang berkurang,” sebut Sulis di
Jakarta, kemarin.
Sulis
mempertanyakan, bagaimana jika sampai akhir tahun ini masih ada guru yang belum
bersertifikasi. ”Apakah cukup dengan sisa 6 bulan ini melakukan sertifikasi
kepada sisa guru? Atau apakah akan diperpanjang satu hingga dua tahun lagi atau
bagaimana? Sementara dengan alasan anggaran, kuota sertifikasi tahun ini hanya
sekitar 60 ribuan saja. Turun dari tahun lalu yang kuotanya berjumlah 250-an
ribu,” papar Sulis.
Menanggapi
kegalauan para guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dari Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Pranata, yang baru saja
dilantik Mendikbud di Jakarta, kemarin, berjanji akan segera menyelesaikan
masalah sertifikasi guru.
”Kita
akan lihat kembali siapa yang berhak dan tidak. Artinya berhak itu dilihat dari
periodenya. Apakah yang diangkat sebelum 2005 sudah selesai apa belum
disertifikasi. Tahun ini kita punya kuota 70 ribu baru 63 ribu memenuhi
persyaratan. Artinya masih ada PR disitu,” jelasnya usai dilantik.
Selanjutnya
menurut Pranata, guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat kita perlu
lakukan program afirmasi. ”Sampai 2019 Rancangan Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) kita akan lakukan percepatan,” janjinya.
Pranata
juga menyebut masalah kompetensi juga menjadi persoalan. ”Tadi di komisi X
dipertanyakan kok masih ada guru yang punya sertifikasi tetapi kompetensinya
masih perlu ditingkatkan. ACDP (Education Sector Analytical Capacity and
Development Partnership) kan sudah mengkaji itu. Jadi kita akan memprioritaskan
memperkuat sistem uji kompeteni guru. Standarnya juga harus kita perhatikan.
Kalau uji kompetensi hasilnya kurang bagus tentu harus ada treatment untuk
meningkatkan kompetensi guru,” paparnya panjang lebar.
Termasuk
juga, sambungnya, dengan mengkaji ulang sertifikasi. Khususnya bagi mereka yang
sebenarnya berhak tetapi belum mendapatkan hak itu.
”Akan
diprioritaskan. siapa mereka yang diangkat sebelum UU diundangkan. Kedua,
adalah mereka yang diangkat setelah 2005 kita akan cari karena yang diangkat
sebelum 2005 kita tahun ini punya kuota 70 ribu tetapi baru diperoleh 63 ribu.
Jadi masih ada slot disitu. Kedua mereka yang sudah diangkat setelah 2005, kita
cari dan buat program afirmasi supaya mereka dengan PLPgnya selesai,”
pungkasnya. (sic)
Optimistis Sertifikasi
Guru Kelar Akhir 2015
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, batas akhir guru
memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan
sertifikat pendidik (sertifikasi) sampai akhir 2015. Hanya saja sampai saat ini
masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan, jumlah guru pada 2005 sekitar 2,7 juta orang.
Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya
guru SD.
"Dengan
kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat
program menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .
Dikatakan,
program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB).
Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi
akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100
persen, melainkan cukup sepertiganya.
Dalam
kurun waktu 10 tahun, sejak 2005 hingga 2015, Pranata mengatakan pertambahan
jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil
pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian
besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang
bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.
Pranata
mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan
kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun
2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Tahun ini kalau kami hitung, 2015 ini hampir
selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru). Mudah-mudahan tuntas dalam waktu
enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar itu.
Ditambahkannya,
pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut. (esy/jpnn)
Sumber
referensi artikel : Ingat! 1,4 Juta Guru Belum Tersertifikasi & Optimistis Sertifikasi Guru Kelar Akhir 2015 – JPNN.com
0 Komentar di "1,4 Juta Guru Belum Bersertifikat Pendidik dan Optimistis Sertifikasi Guru Selesai di Akhir Tahun 2015"
Posting Komentar