Berikut
share info terbaru terkait pendataan
di Padamu Negeri 2015 yang disampaikan Kepada seluruh Pengguna Padamu selengkapnya
:
Kami
informasikan bahwa tanggal 30 Juni 2015 merupakan batas akhir dari
proses-proses ajuan dari akun individu GTK di Padamu Negeri periode semester 2
TA. 2014/2015, meliputi: ajuan NUPTK, ajuan VerVal NRG, ajuan PKG lanjutan,
ajuan EDS lanjutan hingga ajuan Keaktifan PTK.
Adapun
selama tanggal 1 Juli s/d 31 Juli 2015, semua proses persetujuan berjenjang
baik di tingkat Admin Dinas/Mapenda, Admin LPMP/Kanwil, Admin Kemenag Pusat,
Admin Pusbangprodik masih tetap dibuka.
Agenda
program PADAMU NEGERI periode semester 1 TA. 2015/2016 akan dibuka mulai 1
Agustus 2015 hingga 31 Desember 2015, meliputi:
1.
Pengisian Jadwal Pembelajaran Kelas
2.
Cetak Kartu Digital GTK (Keaktifan GTK)
3.
Laporan Penilaian Kinerja Guru
4.
VerVal NRG tahap 2
5.
DIO (Diklat Interaksi Online) Guru Reguler
6.
Program ProDEP PKB Kepala Sekolah dan Pengawas
7.
Uji Kompetensi Guru Nasional
8.
Ajuan dan Penerbitan NUPTK baru
Adapun
untuk transaksi-transaksi reguler yang masih dibuka tanpa batas waktu, antara
lain: mutasi GTK, alih fungsi GTK, penonaktifan GTK, registrasi GTK baru dan
pemutakhiran portofolio GTK
Demikian
informasinya, semoga banyak memberi nilai manfaat. Salam
Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat
++
Satu Sistem Multi Solusi ++
Sumber
referensi artikel : Padamu Negeri
Info Update...!
Untuk SD, SMP, SMA, SMK, DAN SLB dalam naungan Ditjen GTK Kemdikbud, mulai tahun ajaran 2015/2016 tidak lagi menggunakan Padamu Negeri akan tetapi hanya menggunakan Dapodik, berikut informasi selengkapnya :
Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
Berikut isi surat edaran Dirjen GTK tersebut selengkapnya :
Sehubungan dengan
pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan
Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang
menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan
Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan
Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan
Dapodik.
Kami sampaikan bahwa
sejak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Oleh karena itu,
aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru
dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian
hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu
Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan.
Selanjutnya,
dalam surat edaran tersebut disampaikan pula tembusan kepada : Sekretariat
Jenderal Kemdikbud, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Dirjen Dikdasmen, Dirjen
PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal), Kepala PDSP (Pusat
Data dan Statistik Pendidikan), Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pendidikan), dan Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.
Baca juga : Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik
Baca juga : Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik
Demikian
Sahabat share informasi tentang Surat
Edaran Dirjen GTK tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) mulai tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!
0 Komentar di "Agenda Padamu Negeri Periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 Mulai 1 Agustus s.d. 31 Desember 2015"
Posting Komentar