Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil (PNS), pada tahun ini Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil sebesar 6 % yang kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juli 2015
dengan diterimakan secara rapel sejak bulan Januari 2015.
Kenaikan
gaji PNS Tahun 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2015
yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015
dan telah diundangkan mulai tanggal 5 Juni tahun 2015 ini.
Berikut
daftar gaji PNS Tahun Anggaran 2015 mulai dari golongan I, II, III, dan IV berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing sebagai berikut :
Untuk
mengunduh PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun Perubahan
Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil silahkan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
Artikel Terkait:
- Anggaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2015 Sudah Masuk Dalam APBN, Pencairan Menjelang Tahun Ajaran Baru
- Dengan Single Salary System, Gaji PNS Minimal 4 Juta dan Bisa Sampai 57 Juta
- Pencairan Gaji Rapel dan Gaji Ke-13 Bagi PNS di Tahun 2015 Kemungkinan Bisa Bersamaan
- PNS Wajib Iuran Dana Pensiun Mulai Tahun 2016
- Jakarta Role Menjadi Model Gaji PNS, Hanya PNS Yang Berkompetensi Tinggi Yang Mampu Memperoleh TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) Maksimal
- KPK Usul Gaji PNS Dinaikkan Signifikan Untuk Mencegah Terjadinya Korupsi Dan Gratifikasi
- Besar Kenaikan Gaji PNS, TNI, Dan Polri Tahun 2015 Sedang Dibahas Pemerintah
- PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun
- PP Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara
- THR / Gaji Ke-14 PNS Cair Sekitar 20 Juni 2016, Total Anggaran 7-8 triliun Rupiah
- Adanya Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Bagi PNS Harus Diimbangi Dengan Peningkatan Kinerja
- Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 / THR Tahun 2016 bagi Seluruh PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pensiunan
- Sistem Penggajian Baru PNS Berdasarkan Grade 1 s.d. 27 Mulai Tahun 2016
- Kemdikbud Adakan Pembenahan Sistem Penggajian Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru PNS Dengan Mendapatkan Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan
- Tidak Ada Kenaikan Gaji Bagi PNS di Tahun 2016, Tapi Diganti Dengan Pemberian Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya)
- Selain Gaji Ke-13 Tahun 2016, PNS Juga Dapat Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya)
- Gaji Ke-13 Tahun 2015 Cair...! Ini Dia Daerah Yang Sudah Cairkan Gaji Ke-13 Tahun 2015 Bagi PNS
- Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah / PP Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
- Kenaikan Gaji PNS 2015 Kemungkinan Bisa Lebih 6 %
0 Komentar di "Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2015"
Posting Komentar