Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengalami perubahan struktur
sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal yang paling tampak dalam perubahan
struktur tersebut adalah perampingan unit eselon 1, dari sembilan menjadi
delapan unit utama karena adanya penggabungan Ditjen Pendidikan Dasar dengan
Ditjen Pendidikan Menengah menjadi Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dikdasmen).
Selain
itu, ada dua unit utama yang mengalami perubahan nomenklatur. Ditjen Pendidikan
Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI) berubah menjadi Ditjen
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Sedangkan Badan
Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP) berubah menjadi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Sementara
lima unit utama lain tidak berubah nomenklatur, yaitu Sekretariat Jenderal
(Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Ditjen Kebudayaan, Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
Dalam
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tersebut juga disebutkan ada empat jabatan
pimpinan tinggi untuk staf ahli, yaitu Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing,
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan
Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Perubahan
struktur juga terjadi pada unit eselon 2 yang menjalankan fungsi hubungan
masyarakat (humas) Kemendikbud. Sebelumnya Humas Kemendikbud berada di unit
eselon 2 dengan nama Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH). Sesuai
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015, PIH berubah menjadi Biro Komunikasi dan
Layanan Masyarakat (BKLM) yang secara struktural berada di bawah Setjen
Kemendikbud.
Unit
eselon 2 lain yang mengalami perubahan struktur adalah Pusat Arkeologi Nasional
(Arkenas) yang berubah nama menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
Sebelumnya Arkenas adalah unit eselon 2 yang secara struktural berada di bawah
Setjen Kemendikbud. Namun berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015, Arkenas
menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang secara administratif dibina
oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan secara teknis dibina oleh Ditjen
Kebudayaan.
Permendikbud
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2015 oleh Mendikbud
Anies Baswedan. Permendikbud ini kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal
22 April 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sesuai Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593. (Desliana Maulipaksi)
Sumber
artikel : Kemendikbud Ubah Struktur Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 – Kemdikbud.go.id
0 Komentar di "Kemendikbud Ubah Struktur Baru Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"
Posting Komentar