Sahabat Edukasi yang berbahagia... Menurut pasal
3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan
potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional
tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah
satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program
kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya
bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum,
yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender
pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan
ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda;
seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas.
Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat
belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang
lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler
juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Beberapa
istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut :
1.
Ekstrakurikuler
adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam
belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan
dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan
kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di
luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut,
maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas
belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
2.
Ekstrakurikuler
wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak
memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
3.
Ekstrakurikuler
pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik
sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.
Visi
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah berkembangnya potensi,
bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara
optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.
Sedangkan
misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.
Menyediakan
sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.
Menyelenggarakan
sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat
mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan
mandiri dan atau berkelompok.
Fungsi
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan,
sosial, rekreatif, dan persiapan karir :
a.
Fungsi
pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung
perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan
potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan
kepemimpinan.
b.
Fungsi
sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas
pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral
dan nilai sosial.
c.
Fungsi
rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks,
menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta
didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer
sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d.
Fungsi
persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk
mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
Tujuan
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
a.
Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan
psikomotor peserta didik.
b.
Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam
upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Prinsip
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip
sebagai berikut :
1.
Bersifat
individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan
potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
2.
Bersifat
pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat
dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
3.
Keterlibatan
aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta
didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4.
Menyenangkan,
yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang
menggembirakan bagi peserta didik.
5.
Membangun
etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan
dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja
dengan baik dan giat.
6.
Kemanfaatan
sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan
dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
Jenis
kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk :
1.
Krida;
meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah
Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
2.
Karya
ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan
kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.
Latihan/olah
bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta
alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
4.
Jenis
lainnya.
Format
kegiatan ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk :
1.
Individual;
yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh
peserta didik secara perorangan.
2.
Kelompok;
yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh
kelompok-kelompok peserta didik.
3.
Klasikal;
yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh
peserta didik dalam satu kelas.
4.
Gabungan;
yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh
peserta didik antarkelas.
5.
Lapangan;
yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh
seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau
kegiatan lapangan.
Pengembangan
Program dan Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013
dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni
ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
Ekstrakurikuler
wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak
memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam
Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib
dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam
pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya
dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.
Ekstrakurikuler
pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu,
kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang
kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu
mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola
voli.
Berkenaan
dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga
kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta
didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang
bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan
ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta
didik.
Program
ekstrakurikuler berikut adalah contoh yang dapat dikembangkan di satuan pendidikan
sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya :
1.
Klub
Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian daerah
2.
Klub
Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
3.
Klub
Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate,
Yudo, Bela Diri lainnya.
4.
Klub
Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5.
Klub
Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi,
Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6.
Klub
Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
7.
Perkumpulan
Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah
Yatim.
Satuan
pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku
di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada peserta didik pada setiap
awal tahun pelajaran.
Panduan
kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling
sedikit memuat :
1.
Kebijakan
mengenai program ekstrakurikuler;
2.
Rasional
dan tujuan kebijakan program ekstrakurikuler;
3.
Deskripsi
program ekstrakurikuler meliputi:
a.
ragam
kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
b.
tujuan
dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
c.
keanggotaan/kepesertaan
dan persyaratan;
d.
jadwal
kegiatan; dan
e.
level
supervisi yang diperlukan dari orang tua peserta didik.
4.
Manajemen
program ekstrakurikuler meliputi:
a.
Struktur
organisasi pengelolaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
b.
Level
supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing
kegiatan ekstrakurikuler; dan
c.
Level
asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing
kegiatan ekstrakurikuler.
5.
Pendanaan
dan mekanisme pendanaan program ekstrakurikuler.
Dalam
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik harus mengikuti program
ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu
program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan
suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan
waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau
semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang
kurikulum dan peserta didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur
sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau
dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan
kurikuler.
Kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap
hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu
(blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni
mungkin saja dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu
kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang
memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu
tertentu (blok waktu).
Khusus
untuk Kepramukaan, kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan
berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh
pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu
belajar kurikuler rutin.
Penilaian
kegiatan ekstrakurikuler perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam
kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses
dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya.
Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta
didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan
ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan
ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta
didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan
sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang
diselenggarakan bagi mereka.
Persyaratan
demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program
ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan
dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan
prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya
nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan
pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang
memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu kegiatan
ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk
pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada
setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah
menyelesaikan seluruh program pembelajarannya.
Penghargaan
tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan
satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi
bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
Demikian
beberapa ulasan mengenai pedoman kegiatan ekstrakurikuler di sekolah /
madrasah. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Info Update : Setelah berlakunya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, ketentuan dalam
Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang
mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pedoman
Kegiatan Ekstrakurikuler Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah yang berdasarkan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
0 Komentar di "Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah / Madrasah"
Posting Komentar