Sahabat
Edukasi yang berbahagia….
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tahun 2015 merupakan
batas akhir bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau
S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi).
Dalam
Pasal 82 UU tersebut tercantum bahwa guru yang belum memiliki kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU tersebut wajib
memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun
sejak berlakunya UU tentang Guru dan Dosen.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan,
UU tersebut dibuat sesuai kondisi saat itu. Tahun 2005, ujarnya, jumlah guru
sekitar 2,7 juta orang. “Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua
pertiganya belum S1, khususnya guru SD,” katanya di Kantor Kemendikbud,
Jakarta, (19/06/2015).
Pranata
mengatakan, dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil
inisiatif membuat program menyekolahkan guru. Program tersebut adalah Pengakuan
Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur agar guru yang
sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya tidak perlu memenuhi jumlah
sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.
Kemudian
dalam kurun waktu sepuluh tahun, sejak 2005 hingga 2015 ini, Pranata mengatakan
pertambahan jumlah guru mencapai 1 juta orang. Penambahan 1 juta guru tersebut
merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan
pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru.
Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.
Pranata
mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan
kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun
2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Tahun ini kalau kita hitung, 2015 ini hampir
selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru),” ujar mantan Direktur Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu. Ia juga mengatakan, akan mengkaji dan
mendalami data penambahan 1 juta guru tersebut. (Desliana Maulipaksi)
Sumber
artikel : Pemenuhan Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Guru Hampir Rampung Tahun 2015 – Kemdikbud.go.id
0 Komentar di "Pemenuhan Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Bagi Guru / Pendidik Tahun 2015 Hampir Selesai "
Posting Komentar