Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
dunia pendidikan khususnya sebagai guru/pendidik, tentu istilah Silabus sudah
tidak asing lagi, akan tetapi bagi Rekan-rekan yang kebetulan baru menjadi guru
maka pemahaman akan arti silabus sebagai salah satu perangkat pembelajaran
tentu saja penting untuk dipahami agar efektifitas dalam pembelajaran itu dapat
dicapai dengan baik.
Silabus
dalam pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar,
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian. Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang
kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus
berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut :
1.
Kompetensi
yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran
2.
kegiatan
yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
3.
upaya
yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki
peserta didik
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih
lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan
pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.
1. Prinsip Pengembangan Silabus
Dalam
pengembangan Silabus, terdiri dari beberapa prinsip, di antaranya :
1.
Ilmiah
. Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar
dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.
Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan
urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3.
Sistematis.
Komponen-komponen silabus saling
berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.
Konsisten.
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.
Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
6.
Aktual
dan Kontekstual. Cakupan indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan
nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat
mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang
terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.
Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
2. Unit Waktu Silabus
1.
Silabus
mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk
mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan d tingkat satuan pendidikan.
2.
Penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun,
dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.
Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran
dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus
berdasarkan satuan kompetensi.
3. Pengembang Silabus
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru
(PKG), dan Dinas Pendidikan. Berbagai cara/langkah dalam pengembangan silabus
di antaranya adalah :
1.
Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.
Apabila
guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan
silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk
kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh sekolah tersebut.
3.
Di
SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus
secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun
secara bersama oleh guru yang terkait.
4.
Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/PKG setempat.
5.
Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
4. Komponen-Komponen
Silabus
Silabus
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen,
sebagai berikut.
1. Standar Kompetensi
Mata Pelajaran
Standar
kompetensi mata pelajaran adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki
dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran
suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan
siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang
harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam
suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2. Kompetensi Dasar
Kompetensi
dasar adalah kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai
siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai
target yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri
dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
3. Hasil Belajar
Hasil
belajar adalah kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian
pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar.Hasil belajar dalam silabus
berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan perilaku yang akan dicapai oleh
siswa sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai dengan
kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji.Hasil belajar bisa berbentuk
pengetahuan, keterampilan,maupun sikap.
4. Indikator Hasil
Belajar
Indikator
hasil belajar adalah ciri penanda ketercapain kompetensi dasar.Indikator dalam
silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan
perilaku pda diri siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan lebih dapat diamati
dalam diri siswa, target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi atau
tercapai.
5.
Materi Pokok
Materi
pokok adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian
kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian
yang disusun berdasarkan indikator
pencapaian belajar.Secara umum
materi pokok dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan prosedur.
6. Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan
dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka dan non tatap muka (pengalaman
belajar).
7. Alokasi Waktu
Alokasi
waktu adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi
dasar.
8. Adanya Penilaian
Penilaian
adalah jenis, bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau
mengukur keberhasilan belajar siswa.
9. Sarana dan Sumber
Belajar
Sarana
dan sumber belajar adalah sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses
belajar mengajar.
5.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana
telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya, bahwasannya Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui
langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi,
dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan
urutan yang ada di Standar Isi;
b.
keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a)
potensi
peserta didik;
b)
relevansi
dengan karakteristik daerah,
c)
tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d)
kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e)
struktur
keilmuan;
f)
aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g)
relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h)
alokasi
waktu.
Demikian
penjelasan dan pengertian dari Silabus sebagai perangkat pembelajaran. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Penjelasan dan Pengertian Silabus Sebagai Perangkat Pembelajaran"
Posting Komentar