Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Saat
ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan di tahun anggaran 2015 telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 117/PMK.05/2015 tentang
Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015
yang telah ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 22 Juni 2015.
Dalam
Pasal 3 peraturan tersebut disebutkan bahwasannya besarnya
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan
Pejabat Negara di tahun 2015 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum,
dan tunjangan kinerja.
Begitu
juga dengan Penerima Pensiun yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga,
dan tunjangan tambahan penghasilan, dan Penerima Tunjangan hanya menerima
tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Termasuk Tunjangannya
Baca juga : Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Termasuk Tunjangannya
Selanjutnya
dalam pasal 10 disebutkan bahwasannya untuk jadwal penerimaan gaji ke-13 ataupun
gaji/tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat,
Anggota TNI, Anggota POLRI/ Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dan
dalam hal pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan
pada bulan Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan
setelah bulan Juli 2015.
Download
selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada
PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan silahkan klik pada
links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan Bulan ke-13 Bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan Tahun 2015"
Posting Komentar