Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Pemerintah
berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun/Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas prestasi dan
pengabdian mereka pada bangsa dan negara.
Dan
pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas merupakan salah satu upaya
Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota
Tentara Nasional Indonesia, Anggota KepolisianNegara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan.
Pemberian
gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
di tahun anggaran 2015 diatur dengan PP / Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2015Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan
Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Berdasarkan
PP No. 38 Tahun 2015 yang telah ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2015 oleh
Presiden RI, ini, besaran gaji ke-13 yang akan diterima sebesar penghasilan
gaji pada bulan Juni tahun 2015 dan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2015 akan
dibayarkan / diberikan pada bulan Juli 2015 atau setelah bulan Juli 2015.
Berikut
bunyi pasal demi pasal serta penjelasan dari PP No. 28 Tahun 2015 :
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untukmenduduki jabatan pemerintahan.
2.
Tentara
Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional
Indonesia.
3.
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah
pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.
Pejabat
Negara adalah:
a.
Presiden
dan Wakil Presiden;
b.
Ketua,
wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua,
wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua,
wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua,
wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil
ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.
Ketua,
wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua,
wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua,
wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua
dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri
dan jabatan setingkat menteri;
k.
Kepala
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.
Gubernur
dan wakil gubernur;
m.
Bupati/walikota
dan wakil bupati/wakil walikota;
n.
Pejabat
Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5.
Penerima
pensiun adalah:
a.
Pensiunan
PNS;
b.
Pensiunan
anggota TNI;
c.
Pensiunan
anggota POLRI;
d.
Pensiunan
Pejabat Negara;
e.
Penerima
pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f.
Penerima
pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
6.
Penerima
tunjangan adalah:
a.
Penerima
Tunjangan Veteran;
b.
Penerima
Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
Penerima
Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.
Penerima
Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c;
e.
Penerima
Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk
Marine (KNIL/KM);
f.
Penerima
Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g.
Penerima
Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa
dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima
belas) tahun;
h.
Penerima
Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang
masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang
dari 20 (dua puluh) tahun;
i.
Penerima
Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j.
Penerima
Tunjangan Cacat.
Pasal 2
(1)
PNS,
anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2015.
(2)
PNS,
anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.
PNS,
anggota TNI, anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b.
PNS,
anggota TNI, anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang
gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c.
PNS,
anggota TNI, anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d.
PNS,
anggota TNI, anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e.
Calon
PNS.
(3)
PNS,
anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1)
Besarnya
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.
(2)
Dalam
hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2015 sebagaimana dimaksud
ayat (1) belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang
bersangkutan tetap diberikan selisihkekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan
ketiga belas.
(3)
Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a.
PNS,
anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b.
Penerima
pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c.
Penerima
tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(4)
Besaran
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis
tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan
khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS,
insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan
kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
(5)
Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum dikenakan potongan iuran dan/atau
potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Pemberian
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dibayarkan pada bulan Juli 2015.
(2)
Dalam
hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan
pada bulan Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah bulan Juli 2015.
Pasal 5
(1)
Dalam
hal PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu
yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2)
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan,
kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Penerima
gaji terusan dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang meninggal
dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan
yang diterima pada bulan Juni 2015.
(2)
Penerima
gaji dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI /Pejabat Negara yang dinyatakan
hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada
bulan Juni 2015.
(3)
Pembayaran
gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat
Negara bekerja.
Pasal 7
(1)
Penerima
pensiun terusan dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/pejabat negara
yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan
pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2015.
(2)
Penerima
pensiun dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang
dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan
pensiun yang diterima pada bulan Juni 2015.
Pasal 8
Ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak
keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri dan Wakil Menteri.
Pasal 9
Anggaran
yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1.
PNS
yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2.
Anggota
TNI;
3.
Anggota
POLRI;
4.
penerima
pensiun;
5.
penerima
tunjangan;
6.
Pejabat
Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/
Wakil Walikota;
7.
pejabat
lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri; dan
8.
Wakil
Menteri.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1.
PNS
yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2.
Gubernur
dan Wakil Gubernur;
3.
Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 10
Ketentuan
lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penetapan
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi
pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Yang
dimaksud dengan “tunjangan jabatan” meliputi tunjangan jabatan struktural,
tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan
jabatan.
Yang
dimaksud dengan “tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan” adalah:
1.
Tunjangan
Tenaga Kependidikan;
2.
Tunjangan
Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
3.
Tunjangan
Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
4.
Tunjangan
Hakim;
5.
Tunjangan
Panitera;
6.
Tunjangan
Jurusita dan Jurusita Pengganti;
7.
Tunjangan
Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
8.
Tunjangan
Petugas Pemasyarakatan.
Yang
dimaksud dengan “tambahan penghasilan” adalah tambahan penghasilan bagi
Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan
penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan
penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis
tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
1.
Tunjangan
Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia;
2.
Tunjangan
Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
3.
Tunjangan
Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
4.
Tunjangan
Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
5.
Tunjangan
Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
6.
Tunjangan
Pengamanan Persandian;
7.
Tunjangan
Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
8.
Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan
Kehormatan Profesor;
9.
Tambahan
Penghasilan bagi Guru PNS;
10.
Tunjangan
Khusus Provinsi Papua;
11.
Tunjangan
Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah
terpencil;
12. Tunjangan
Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi
Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; dan
13. Tunjangan
Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi
Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh
pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Apabila
PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan
menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan
atau beberapa jenis pensiun/tunjangan maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga
belas hanya diberikan untuk salah satu yang
jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila
PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,Penerima Pensiun/Tunjangan
tersebut di atas juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda maka kepada
yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan Janda/Duda bulan ketiga
belas.
Download
selengkapnya PP No. 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2015
selengkapnya, silahkan klik di sini.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Peraturan Pemerintah / PP Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan "
Posting Komentar