Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Menurut
laporan penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) per 31 Desember 2014 yang
disampaikan oleh bank penyalur, masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran
2013 pada Bank Pembangunan Daerah dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia
yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.
Terkait
dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota diharapkan menyosialisasikannya ke sekolah dan masyarakat.
Dengan begitu, siswa dapat langsung mencairkan dana BSM yang merupakan haknya.
Siswa
diberi waktu hingga 31 Desember 2015 untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014.
Jika sampai tenggat waktu tersebut dana belum dicairkan oleh siswa, maka
terhitung 1 Januari 2016, Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan Direktur
Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur
Pembinaan SMK dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk
mencairkan dana BSM. Sisa dana yang tidak dicairkan siswa akan disetorkan
kembali ke kas negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
di atas berdasarkan Surat Edaran Nomor 2154/C/DS/2015 dan Nomor 3771/D/SP/2015
tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan
2014. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid
Muhammad dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie pada 12 Juni
2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.* (Billy Antoro)
Sumber
referensi artikel : Ada Sisa Dana BSM 2013 dan 2014, Dinas Pendidikan Diimbau Sosialisasikan ke Siswa – Ditjen Dikdas
0 Komentar di "Sisa Dana BSM Tahun 2013 dan 2014 Dapat Dicairkan Paling Lambat 31 Desember 2015, Dinas Pendidikan Diimbau Sosialisasikan ke Siswa Penerima BSM"
Posting Komentar