Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan
Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia
6 sampai dengan 21 tahununtuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat
satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus
sekolah (drop out).
PIP
diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai
tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak
melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan
hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan
pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Hingga
saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup
tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara
umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu
alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak
langsung yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik
antara lain iuran sekolah,buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak
langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi,
kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan
tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap
APK.
Berikut
beberapa Kewajiban Siswa Penerima BSM/PIP 2015, Pemanfaatan dan Larangan Dana
PIP (Program Indonesia Pintar) berdasarkan Juknis Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015, yakni :
Siswa
penerima BSM/PIP 2015 mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.
Menggunakan
dana PIP 2015 sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
2.
Terus
bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
3.
Disiplin
dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
4.
Menunjukkan
kepribadian terpuji dan tidak melakukan perbuatan yang tercela.
Program
BSM/PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar dapat terus
melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah. Dana
bantuan diberikan langsung kepada siswa dengan untuk pemanfaatan sebagai
berikut:
1.
Pembelian
buku dan alat tulis sekolah;
2.
Pembelian
pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
3.
Transportasi
siswa ke sekolah;
4.
Uang
saku siswa ke sekolah;
5.
Biaya
kursus/les tambahan.
Penerima
BSM/PIP tidak diperkenankan menggunakan dana tersebut untuk tujuan yang tidak
berhubungan dengan kegiatan pendidikan, antara lain: judi, narkoba, miras dan
tindakan negatif lainnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Kewajiban Peserta Didik Penerima BSM/PIP, Pemanfaatan, dan Larangan Penggunaan Dana BSM/PIP Tahun 2015/2016"
Posting Komentar