Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 Tentang MOPD /
Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, dalam rangka pengenalan program
sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan konsep pengenalan diri terhadap
peserta didik baru perlu dilaksanakan masa orientasi peserta didik baru;
Setiap sekolah menyelenggarakan masa
orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah
pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari.
Masa orientasi peserta didik
bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar,
penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai
pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses
pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Sekolah dilarang melaksanakan masa
orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan
dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik
secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah.
Selanjutnya, sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta
didik dalam bentuk apapun.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang
bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif
dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun
psikologis.
Download selengkapnya Permendikbud
No. 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah,
silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Penjelasan dan Tujuan MOPD Berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah"
Posting Komentar