Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan
share informasi dari situs
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwasannya Pendirian satuan PAUD dapat
didirikan oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan
hukum.
Satuan
PAUD terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB),
Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis
(SPS).
Adapun
mekanisme pendirian PAUD terdiri dari dua langkah utama, sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang
Pendirian Satuan PAUD.
Pertama, Pendiri satuan PAUD
mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Surat permohonan dilayangkan melalui
kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan
pendirian satuan PAUD.
Kedua, Kepala Dinas
Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk wajib menelaah permohonan pendirian
satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan. Penelaahan tersebut didasarkan
pada data perimbangan antara jumlah PAUD yang telah ada dan yang akan
didirikan, dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah
tersebut. Lantas harus dilihat data mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan
didirikan di antara PAUD terdekat.
Selain
itu, pemerintah daerah harus mencermati data mengenai daya tampung dan lingkup
jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani. Penelaah juga wajib
mencermati ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD yang ditetapkan oleh
pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan
hasil telaahan tersebut, kepala dinas memberi persetujuan atau penolakan atas
permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau memberi rekomendasi kepada kepala
SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
“Kepala
dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling
lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima,” tulis Permendikbud yang
ditandatangani oleh Mendikbud pada akhir tahun 2014 tersebut. (Yohan Rubiyantoro/HK)
0 Komentar di "Prosedur / Mekanisme Pendirian PAUD –TK Baru Berdasarkan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan PAUD"
Posting Komentar