Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan
Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015, terdapat 2 (dua) jenis mekanisme
pengusulan yakni mekanisme pengusulan bagi siswa / peserta didik dari Keluarga
Pemegang KPS/KKS/KIP dan pengusulan bagi
siswa / Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP.
Program
Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain
mencakup tingkat sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal
lainnya, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat
teknis, dan lembaga penyalur.
Untuk
prosedur pengusulan penerima dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari
Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.
Untuk
siswa sekolah formal, sekolah mengentri (updating) data siswa (nomor
KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP ke
dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi
sebagai data usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke dinas
pendidikan kabupaten/kota dan direktorat teknis.
b.
Untuk
peserta didik yang belajar di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal
lainnya, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagaimana berikut:
1)
Untuk
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk mengelola
dana bantuan program PKH dan PKM
a)
Peserta
didik usia 16 sampai dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKH dan
PKM dengan membawa KIP;
b)
SKB/PKBM/LKP
atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana
bantuan Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) dan Pendidikan Kewirausahaan
Masyarakat (PKM), mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas
pendidikan kab/kota;
c)
Dinas
pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d)
Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan
Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e)
Berdasarkan
SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK
akan menerbitkan SK pencairan bantuan PIP.
2)
Untuk
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah menerima
peserta didik diluar program PKH dan PKM
a)
Peserta
didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di SKB/PKBM/LKP atau
satuan pendidikan nonformal lainnya yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
b)
Dinas
pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya kepada direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c)
Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan
Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
d)
Berdasarkan
SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan
menerbitkan SK pencairan bantuan PIP.
3)
Untuk
peserta didik paket A, B, dan C, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagai
berikut:
a)
Peserta
didik usia 15 sampai dengan 21 tahun penerima KPS/KKS/KIP mendaftar ke SKB/PKBM
atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b)
SKB/PKBM
atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon
penerima KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c)
Dinas
pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan
pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat;
d)
Direktorat
Pembinaan Pendidikan Masyarakat memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan
Penerima Bantuan serta meneruskan ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
e)
Berdasarkan
SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat
Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima BSM/PIP 2105 utuk
keperluan pencairan dana bantuan PIP.
4)
Untuk
Peserta pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah menerima peserta
pelatihan mekanisme pengusulan sebagai berikut :
a)
Peserta
didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di BLK yang memegang
KIP, diusulkan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) ke Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten/Kota;
b)
Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota melakukan evaluasi usulan dari BLK
kemudian meneruskan kepada Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja,
Ditjen Binalantas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c)
Direktorat
Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja melakukan verifikasi dan menerbitkan SK
Penetapan penerimaan bantuan PIP serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat
Pembinaan SMK.
d)
Berdasarkan
SK Penetapan dari Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja,
Direktorat Pembinaan SMK menerbitkan SK pencairan bantuan PIP.
Sedangkan,
prosedur untuk pengusulan penerima dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik
dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme
sebagai berikut:
Baik
siswa sekolah formal maupun anak didik dari SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan
nonformal lainnya dari keluarga miskin/rentan miskin yang tidak memiliki
KPS/KKS/KIP, dapat diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan nonformal setelah
siswa/anak dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima
BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme
sebagai berikut:
a.
Sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK
atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar
siswa/anak didik yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana
BSM/PIP 2015 berdasarkan alokasi sementara sasaran per kabupaten/kota yang
ditetapkan oleh direktorat teknis dengan prioritas sebagai berikut:
1)
Siswa/anak
dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
2)
Siswa/anak
yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
3)
Siswa/anak
yang terkena dampak bencana alam;
4)
Anak
usia 6 sampai dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan
kembali bersekolah;
5)
Siswa/anak
dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak
dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a)
kelainan
fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga
terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b)
dari
SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis,
Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b.
Sekolah
mengusulkan siswa hasil seleksi sebagai penerima PIP 2015 melalui aplikasi
Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sedangkan
lembaga pendidikan nonformal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dapat
mengusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan Format Usulan
Lembaga sesuai lampiran.
c.
Dinas
pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan dan selanjutnya
menyampaikan/meneruskan ke direktorat teknis terkait daftar/usulan
siswa/peserta didik calon penerima BSM/PIP 2015 (dari sekolah formal maupun
lembaga pendidikan non formal). Data ini merupakan usulan siswa calon penerima
dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
3.
Siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan
Siswa
calon penerima PIP dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat
teknis sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan, untuk
selanjutnya dilakukan verifikasi data usulan terhadap Dapodik.
Dan
pengusulan khusus dari sekolah, seluruh pengusulan dapat dilakukan melalui VIP
(Verifikasi Indonesia Pintar) / Aplikasi Dapodik.
Gambar dimasukkan timeline dan masing-masing pengusulan,
Akses VIP/Dapodik pada usulan sekolah
|
Demikian
Prosedur / Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Didik Penerima Program
Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015/2016 berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat
dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Prosedur / Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Didik Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015/2016"
Posting Komentar