Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Pendidik
anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan,
melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan
pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
Pendidik
anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping
muda.
Tenaga
kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.
Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.
Kualifikasi Akademik
Guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a.
memiliki
ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia
dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
b.
memiliki
ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan
atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki
sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang
terakreditasi.
Kompetensi
Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II Permendikbud No.
137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualifikasi Akademik
Guru Pendamping PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a.
memiliki
ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b.
memiliki
ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki
sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari
lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi
Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II Permendikbud No. 137 Tahun
2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualifikasi Akademik Guru
Pendamping Muda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a. memiliki
ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat
pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten
dan diakui pemerintah.
Kompetensi
Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan
melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan
tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II Permendikbud No. 137
Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini yang dapat diunduh pada links berikut.
Kualifikasi Akademik
Pengawas atau Penilik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a.
memiliki
ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan
sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b.
memiliki
pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun
sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD;
c.
memiliki
pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan
kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
d.
memiliki
pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai
negeri sipil;
e.
memiliki
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas
atau penilik PAUD;
f.
memiliki
sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang
kompeten dan diakui pemerintah; dan
g.
memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari
lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
Kompetensi
pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan,
kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan sebagaimana
terdapat dalam lampiran III Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar
Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualifikasi Akademik
Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:
a.
memiliki
kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
b.
memiliki
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala
PAUD;
c.
memiliki
pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
d.
memiliki
pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan
golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
e.
memiliki
sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan
diakui pemerintah.
Kualifikasi Akademik
Kepala KB/TPA/SPS:
a.
memiliki
kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru
pendamping;
b.
memiliki
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala
PAUD;
c.
memiliki
pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
d.
memiliki
sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang
kompeten; dan
e.
memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang
kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi
Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi
sebagaimana terdapat pada Lampiran III Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualifikasi
akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas
(SMA).
Kompetensi
tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial
sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang dapat diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam
Edukasi…!
0 Komentar di "Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)"
Posting Komentar