Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Standar
pengelolaan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) merupakan pelaksanaan yang mengacu
pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, serta pembiayaan.
Standar
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :
a.
perencanaan program;
b.
pengorganisasian;
c.
pelaksanaan rencana kerja; dan
d.
pengawasan.
Perencanaan
program merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi,
tujuan lembaga. Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender
pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik.
Pengorganisasian
merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan
rencana kegiatan merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah
direncanakan. Pengawasan, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan,
dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan
anak serta kesinambungan program PAUD.
Pelaksanaan
Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan,
perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau
program Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA),
Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis
(SPS).
Kegiatan
layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio
guru dan anak.
Jenis
layanan terdiri atas:
a.
usia
lahir – 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;
b.
usia
2 – 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c.
usia
4 – 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.
Waktu
kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan terdiri atas:
a.
Usia
Lahir – 2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang
tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b.
Usia
2 – 4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan
minimal dua kali per minggu.
c.
Usia
4 – 6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan
minimal lima kali per minggu.
Rasio
guru dan anak didik terdiri atas:
a.
Usia
Lahir – 2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b.
Usia
2 – 4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c.
Usia
4 – 6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.
Demikian
Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (Pendidikan Anak Usia Dini)"
Posting Komentar