Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (Pendidikan Anak Usia Dini)

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Standar pengelolaan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.

Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :

a. perencanaan program;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan rencana kerja; dan
d. pengawasan.

Perencanaan program merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik.


Pengorganisasian merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan rencana kegiatan merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan. Pengawasan, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.

Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.

Jenis layanan terdiri atas:

a.   usia lahir – 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;
b.   usia 2 – 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c.   usia 4 – 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan terdiri atas:

a.   Usia Lahir – 2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b.   Usia 2 – 4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
c.   Usia 4 – 6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

Rasio guru dan anak didik terdiri atas:

a.   Usia Lahir – 2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b.   Usia 2 – 4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c.   Usia 4 – 6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.

Demikian Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (Pendidikan Anak Usia Dini)"

Posting Komentar