Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Standar
Penilaian dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan kriteria tentang
penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar
tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya
Penilaian
proses dan hasil pembelajaran anak mencakup:
a.
prinsip
penilaian;
b.
teknik
dan instrumen penilaian;
c.
mekanisme
penilaian;
d.
pelaksanaan
penilaian; dan
e.
pelaporan
hasil penilaian;
Prinsip
penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan
transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki
kebermaknaan. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang mendorong anak meraih
capaian perkembangan yang optimal. Prinsip otentik merupakan penilaian yang
berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang
mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar.
Prinsip
objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian
perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip
akuntabel merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan prosedur dan kriteria
yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran. Prinsip transparan
merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua
pemangku kepentingan.
Teknik
penilaian sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen
penilaian terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan
menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil
kemampuan anak. Hasil akhir penilaian
merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang
digunakan.
Mekanisme
penilaian terdiri atas:
a.
menyusun
dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta menetapkan
indikator capaian perkembangan anak;
b.
melaksanakan
proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian;
c.
mendokumentasikan
penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan; dan
d.
melaporkan
capaian perkembangan anak pada orang tua.
Pelaksanaan
penilaian dilakukan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan rencana penilaian.
Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.
Pelaporan
hasil penilaian berupa deskripsi capaian perkembangan anak. Deskripsi capaian
perkembangan anak berisi tentang keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan
anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam
pengembangan diri anak selanjutnya.
Pelaporan
penilaian disusun secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan belajar
anak. (4) Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan
kepada orang tua dalam kurun waktu semester. Hasil penilaian ditindaklanjuti
dalam kegiatan berikutnya.
Demikian
Standar Penilaian pada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
good
BalasHapus