Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Standar
Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup:
a.
perencanaan
pembelajaran;
b.
pelaksanaan
pembelajaran;
c.
evaluasi
pembelajaran; dan
d.
pengawasan
pembelajaran.
Perencanaan
pembelajaran dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai
dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal.
Perencanaan
pembelajaran meliputi:
a.
program
semester (Prosem);
b.
rencana
pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan
c.
rencana
pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH).
Perencanaan
pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD.
(1)
Pelaksanaan
pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif
serta memberikan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.
(2)
Interaktif
merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak,
anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya.
(3)
Inspiratif
merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak.
(4)
Menyenangkan
merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman
untuk mencapai tujuan pembelajaran.
(5)
Kontekstual
merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan
sosial-budaya.
(6)
Berpusat
pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan
karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Pelaksanaan
pembelajaran harus menerapkan prinsip:
a.
kecukupan
jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan
peserta didik; dan
b.
kecukupan
waktu pelaksanaan pembelajaran.
Pelaksanaan
pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian
yang mencakup :
a.
kegiatan
pembukaan;
Kegiatan pembukaan pembelajaran merupakan
upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan
berbagai aktivitas belajar.
b.
kegiatan
inti;
Kegiatan inti merupakan upaya pembelajaran
yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar
secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan
pengetahuan dan keterampilan.
c.
kegiatan
penutup.
Kegiatan penutup merupakan upaya menggali
kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta
mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.
Evaluasi
pembelajaran mencakup evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan
oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan rencana pembelajaran. Evaluasi hasil
pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan
hasil pembelajaran. Hasil evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut
pelaksanaan pengembangan selanjutnya.
Pengawasan
pembelajaran merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran. Pengawasan pembelajaran dilakukan dengan teknik
supervisi pendidikan. Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau
program PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara
berkala minimum satu kali dalam satu bulan.
Demikian
Standar Proses pada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"
Posting Komentar