Surat Edaran Mendikbud Tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan Pada MOS / MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) Di Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016

Sabahat Edukasi yang berbahagia…

Masa Orientasi Siswa (MOS) atau yang saat ini disebut Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh setiap sekolah pada awal tahun ajaran baru tak terkecuali untuk tahun pelajaran 2015/2016 yang dimulai pada tanggal 27 Juli 2015.

MOPD bertujuan untuk memberikan gambaran tentang keadaan lingkungan sekolahnya yang baru di mana sekolah baru tersebut juga merupakan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi dari sebelumnya serta untuk memberikan kesan yang positif dan menyenangkan kepada seluruh siswa/i (peserta didik) yang baru masuk.

Terkait dengan MOPD di tahun ajaran 2015/2016, untuk mencegah terjadinya praktik-praktik negative seperti adanya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan di awal tahun ajaran 2015/2016 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengedarkan surat resmi nomor 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, dan tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang isinya sebagai berikut :

Mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah baik di sekolah negeri, swasta, kedinasan, maupun keagamaan, maka dengan ini kami mohon bantuan dan kerja sama Saudara untuk:

1.   Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:

a.   mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
b.   melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas;
c.   mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.
d.   memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing
e.   memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan
f.    melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.

2.   Menghimbau masyarakat khususnya orang tua/ wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.


Download selengkapnya Surat Edaran tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan Pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah Tahun Ajaran 2015/2016, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Surat Edaran Mendikbud Tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan Pada MOS / MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) Di Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016"

Posting Komentar