Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Badan
Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil
Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi
Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara.
Untuk
mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan
database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu
dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi
antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan
Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi
yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai
perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini
juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang
terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Silahkan dibaca
juga : Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Mulai Tanggal 1 September 2015 sampai 31 Desember 2015.
Ruang
lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik
(e-PUPNS) adalah : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Instansi Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan
pelayanan kepegawaian, dan Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu
sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna
dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id.
Untuk
download buku petunjuk penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengguna
(User), Hepdesk, dan bagi Admin Instansi, silahkan klik pada links berikut ini :
1.
Download
Buku Petunjuk Pengguna Sistem e-PUPNS.
2.
Download
Buku Petunjuk Pengguna Sistem Helpdesk e-PUPNS
3.
Download
Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS.
Demikian
share mengenai links download buku petunjuk bagi user, helpdesk, dan admin
instansi dalam Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) BKN Tahun 2015
yang admin share dari situs http://www.bkn.go.id. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Buku Petunjuk / Juknis Penggunaan e-PUPNS Bagi User, Helpdesk, dan Admin Instansi"
Posting Komentar