Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan pada Buku
Petunjuk Admin Instansi Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) Tahun
2015 bahwasannya dalam sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik
(e-PUPNS) yang merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis
web, saat ini untuk administrator dapat mengakses dengan menggunakan web
browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id/admin
Hak
akses untuk administrator Sistem e-PUPNS dibagi menjadi beberapa profil sebagai
berikut :
1) User Eksekutif
Profil
ini mempunyai kewenangan yang berupa:
· Statistik dan Grafik
untuk Instansi
· Rekapitulasi atau Laporan
Statistik untuk Instansi
2) Admin BKN Pusat
(Super Admin)
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem untuk seluruh Instansi
(BKN Kanreg, Instansi Pusat dan Daerah) yang berupa:
· Manajemen Pengguna,
memiliki pilihan untuk semua profil yang ada
· Setting Manajemen
3) Admin Kanreg
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem pada Instansi Daerah
yang berada di wilayah Kantor Regional masing- masing, dimana untuk pengaturan
terdapat pada menu Manajemen Pengguna, yang mempunyai pilihan hak akses terdiri
dari :
· Verifikator BKN
Kanreg
· Operator Export Data,
khusus untuk Instansi Daerah yang berada di wilayah Kantor Regional masing-
masing.
4) Admin Instansi
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem pada Instansi
masing-masing. Menu yang dapat diakses :
Manajemen
Pengguna, mempunyai pilihan hak akses yang terdiri dari:
· Verifikator Level 1
· Verifikator Level 2
· Operator Inbox
Helpdesk
· Operator Export Data
· Operator Entri
Sekolah
· Operator Entri Unit
Kesehatan
· Operator Entri Lokasi
· Manajemen Pendaftar
· Manajemen Verifikasi
· Export Data
5) Verifikator
Registrasi
Profil
ini digunakan jika pengguna dari Instansi (Pusat atau Daerah) memiliki hak
akses sebagai Verifikator Registrasi. Jika instansi tidak memilih untuk
melakukan proses Verifikasi Registrasi, maka PNS yang mendaftar dapat langsung
login ke sistem e-PUPNS. Proses Verifikasi Registrasi ini dilakukan dengan
Nomor Register yang didapat PNS sewaktu mendaftar dengan sistem ini.
6) Verifikator Level
1
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT
ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi
menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta
dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.
7) Verifikator Level
2
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro
Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian
verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi.
Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung
setelah di verifikasi oleh Verifikator Level 1.
8) Verifikator BKN
Profil
ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator
ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana
Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat
dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS
yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini
tidak memverifikasi untuk data :
•
Tempat
Lahir
•
Agama
•
TMT
PNS
•
Kedudukan
Hukum
•
Unit
Organisasi
•
Lokasi
Kerja
•
Alamat
Selain
data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg
9) Verifikator BKN
Status
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data
tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
10) Operator Sekolah
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk melakukan cek dan entri data referensi sekolah
di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yang di input adalah sekolah
swasta dan negeri.
11) Operator Unit
Kesehatan
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk melakukan entri data referensi Unit Kesehatan.
12) Operator Export
Data
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk melakukan export data yang telah divalidasi dan
diverifikasi.
13) Operator Turun
Status
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk melakukan rollback khusus untuk data yang sudah
dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Jika data yang sudah dikirimkan ada
kesalahan, maka dapat diturunkan status sehingga PNS tersebut dapat melakukan
perubahan data lagi.
14) Operator Helpdesk
BKN
Tugas
dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi
:
a.
Laporan
Pendidikan yang tidak ditemukan
b.
Laporan
Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu tidak ditemukan
c.
Laporan
Bidang Spesialis yang tidak ditemukan
d.
Laporan
Mata Pelajaran yang tidak ditemukan
e.
Laporan
Diklat Fungsional yang tidak ditemukan
f.
Laporan
beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi pusat)
g.
Laporan
data PNS yang sudah diberhentikan
h.
Laporan
data PNS tidak ada dalam database
i.
Laporan
untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi
(Biro Kepegawaian) khusus untuk instansi pusat
15) Operator Helpdesk
Kanreg
Tugas
dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi
:
a.
Laporan
beda instansi pada data PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi daerah
yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
b.
Laporan
beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi daerah yang ada di
wilayah masing-masing Kantor Regional)
c.
Laporan
untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi
(BKD/SKPD) khusus untuk instansi yang ada di wilayah masing-masing Kantor
Regional
16) Operator Helpdesk
BKD
Tugas
dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi
:
a.
Laporan
Unit Organisasi yang tidak ditemukan
b.
Laporan
Lokasi Kerja yang tidak ditemukan
c.
Laporan
Sekolah yang tidak ditemukan
d.
Laporan
Unit Kesehatan yang tidak ditemukan
17) Operator Helpdesk
Mutasi
Tugas
dari Operator Helpdesk Mutasi adalah menangani laporan permasalahan beda
instansi untuk Instansi Pusat atau Daerah.
18) Operator Helpdesk
Pensiun
Tugas
dari Operator Helpdesk Pensiun adalah menangani laporan permasalahan data PNS
yang sudah pensiun.
19) Operator Pindah
Verifikator Level 1
Tugas
dari Operator Pindah Verifikator 1 adalah menangani laporan permasalahan data
pada saat pengisian formulir e-pupns.
Download
Buku Petunjuk / Juknis Penggunaan e-PUPNS Bagi User, Helpdesk, dan Admin
Instansi selengkapnya pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Hak Akses User, Admin, Verifikator, dan Operator e-PUPNS Tahun 2015"
Posting Komentar