Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Badan
Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil
Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta
bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara.
Selanjutnya,
untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan
pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka
diperlukan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat.
Dalam
rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi
Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan
yang terpercaya, efisien, efektif, dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi
pemerintah.
Untuk
menjamin kelancaran pelaksanaan Pendataart Ulang Pegawai Negeri Sipil secara
elektronik pada tahun 2015 agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,
maka perlu diatur mengenai tata cara pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga : Cara Registrasi / Daftar PUPNS BKN Tahun 2015 dan Contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015
Ruang
lingkup Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015 ini meliputi:
1.
Prosedur
Pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
2.
Prosedur
Pengisian Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
3.
Prosedur
Verifikasi Data;
4.
Prosedur
Administrator Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil; dan
5.
Prosedur
Barttuan Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.
Download
selengkapnya Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik ( e-PUPNS) Tahun 2015 silahkan klik pada
links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik / e-PUPNS Tahun 2015"
Posting Komentar