Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Unsur perpeloncoan dan kekerasan nyatanya
tidak hanya terjadi selama masa orientasi peserta didik baru (MOPDB), tetapi
bisa juga terjadi saat kegiatan penerimaan anggota baru pada unit ekstrakurikuler
sekolah. Tidak seperti MOPDB yang hanya berlangsung selama tiga hingga lima
hari, kegiatan pengenalan unit ekstrakurikuler bisa lebih panjang dan lama.
Semua pihak harus mengawasi proses penerimaan anggota baru pada unit
ekstrakurikuler sekolah ini.
Demikian
diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dalam gelar wicara di
stasiun televisi swasta, Kamis (30/7). “Masa orientasi hanya awal. Ada pula
kekerasan setelah masa orientasi ini, yaitu saat kegiatan ekstrakurikuler. Ini
juga harus diawasi,” katanya.
Menurut
Hamid, sekolah tidak boleh melepas tanggung jawab pada kegiatan
ekstrakurikuler. Karena, unit kegiatan ekstrakurikuler terdaftar di sekolah dan
memiliki guru pembina serta penanggung jawab. Jika siswa senior melakukan
kegiatan penerimaan anggota baru di luar lingkungan sekolah, maka guru pembina
tetap harus mengawasi dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang
dilakukan.
“Tanggung jawab kegiatan tidak boleh dibebankan semata kepada siswa senior, agar tidak terjadi penyimpangan,” tutur Hamid.
“Tanggung jawab kegiatan tidak boleh dibebankan semata kepada siswa senior, agar tidak terjadi penyimpangan,” tutur Hamid.
Ia
juga meminta perhatian khusus kepada kepala sekolah agar mengawasi kegiatan
ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh unit-unit kegiatan siswa di sekolah
ketika melaksanakan rekruitmen dan pengenalan anggota. “Karena di situ biasanya
terjadi perpeloncoan yang jauh lebih luar biasa daripada kegiatan masa
orientasi biasa. Dan ini masanya lebih panjang, bisa dua bulan atau lebih.
Tolong diperhatikan betul,” tegasnya.
Hamid
mengimbau agar masyarakat melaporkan tindakan penyimpangan sekolah selama masa
orientasi maupun kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Kemendikbud telah menyiapkan
laman khusus untuk masyarakat melapor, yaitu melalui mopd.kemdikbud.go.id. Kemendikbud melalui Inspektorat Jenderal akan
mendatangi sekolah dan melakukan penindakan terhadap penyimpangan yang terjadi.
(Ratih Anbarini)
Sumber
artikel : Hamid: Waspadai Perpeloncoan Saat Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah – Kemdikbud.go.id
0 Komentar di "Perpeloncoan Pada Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Pun Tidak Diperbolehkan / Dilarang"
Posting Komentar