Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Beberapa
dasar hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya
adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan
Pemerintah No. 37 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden
No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil, dan tentu saja Perda (Peraturan Daerah) dari daerah setempat
yang mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil.
Beberapa
manfaat Akta Kelahiran di antaranya untuk masuk sekolah, melamar pekerjaan, mengurus
passport, perkawinan, bukti pewaris, dan lain-lain
Persyaratan
Mengurus Akta Pencatatan Sipil Akta Kelahiran di antaranya :
1.
Surat
Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
2.
Nama
identitas saksi kelahiran
3.
KK
Orang Tua
4.
KTP
Orang Tua
5.
Kutipan
Akta Nikah / ISBAT Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
6.
Persetujuan
Kepala Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD
Instansi Pelaksanaan dan Denda Rp. 100.000,- bagi yang melaporkan kelahiran
yang melampaui batas waktu 60 (Enam Puluh) dari sampai dengan 1 (Satu) Tahun
sejak tanggal kelahiran (berlaku mulai 1 Januari 2012)
7.
Salinan
penetapan Pengadilan Negeri dan Denda Rp. 250.000 bagi yang melaporkan
kelahiran melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran (berlaku
mulai 1 Januari 2012)
8.
Surat
keterangan tempat tinggal orang tua pemegang izin tinggal terbatas, dan atau
9.
Paspor
bagi pemegang izin kunjungan
Demikian
informasi mengenai persyaratan mengurus akta kelahiran di Dinas Dukcapil.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Persyaratan / Cara Mengurus Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil"
Posting Komentar