a. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru
1.
Kartu
Keluarga Lama
2. Ijin
tinggal tetap bagi orang asing
3. Fotocopy
atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
4. Surat
Keterangan Pindah (SKP), Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk
yang pindah dalam wilayah NKRI
5. Surat
Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari Luar
Negeri (LN)
b. Persyaratan Penambahan anggota keluarga menumpang ke dalam
KK bagi WNI
1.
Kartu
Keluarga Lama
2.
Kutipan
Akta Kelahiran
3.
SKP/SKPD
bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
4.
SKDLN
bagi WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri (LN)
c. Hilang atau rusak bagi WNI dan WNA yang memiliki ijin
tinggal tetap :
1.
Surat
kehilangan dari Kepala Desa / Lurah
2.
Kartu
keluarga yang rusak
3.
Fotocopy
atau menunjukkan dokumen kependudukan salah seorang anggota keluarga
4.
Dokumen
ke imigrasian bagi WNA
d. Pengurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi
WNI yang memiliki Ijin Tinggal Tetap :
1.
Kartu
Keluarga Lama
2.
Surat
Keterangan Kematian
3.
SKP/SKPD
penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
0 Komentar di "Persyaratan Mengurus Penerbitan KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil"
Posting Komentar