Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berikut
beberapa syarat administrasi untuk mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat
Keterangan Pindah Datang selengkapnya sebagai berikut :
Syarat Mengurus Surat
Keterangan Pindah :
1.
Surat
Pindah dari Kecamatan
2.
KTP
Asli pemohon dan pengikut yang berumur diatas 17 tahun.
3.
Kartu
Keluarga (KK) Asli.
4.
Surat
Keterangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
5.
Surat
Keterangan Lurah/Kepala Desa, mengetahui Camat bagi yang kehilangan KK
6.
Pasfoto
ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar
Mengurus
Surat Keterangan Pindah Datang :
1.
Surat
Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal.
2.
Pasfoto
ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar.
Demikian
beberapa Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah
Datang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang"
Posting Komentar