Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
proses pencatatan Perubahan Nama Seseorang, persyaratan yang diperlukan untuk
mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya
adalah :
1.
Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
2.
Kutipan Akta Kelahiran
3.
Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
4.
KK dan KTP
Sedangkan
syarat untuk mengurus Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di antaranya
adalah :
1.
Salinan
keputusan presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi warga
negara Indonesia
2.
Salinan
keputusan menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
3.
Kutipan
Akta Kelahiran
4.
Kutipan
Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
5.
KK
dan KTP
6.
Paspor
0 Komentar di "Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"
Posting Komentar