Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berikut syarat untuk mengurus penerbitan Kartu Tanda
Penduduk / KTP baru dan persyaratan untuk dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP)
selengkapnya :
Persyaratan Penerbitan
KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru :
1.
Telah
berusia 17 tahun
2. Surat
Pengantar RT/Kepala Desa/Lurah
3. Fotocopy
Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin yang belum berumur 17
tahun dan Kutipan Akta Kelahiran
4.
Surat
Keterangan Datang Dari Luar Negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri
Syarat Pembuatan KTP Elektronik
(E-KTP) :
1.
Pemohon
sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2.
Pemotretan
(foto).
3.
Perekaman
sidik jari
4.
Perekaman
iris mata.
5.
Perekaman
tanda tangan
Demikian
persyaratan penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) baru dan pembuatan KTP
Elektronik (E-KTP). semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP)"
Posting Komentar