Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Sebagaimana
telah diketahui bersama bahwasannya untuk mendukung penyelenggaraan manajemen,
penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil
Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang
akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai
Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik
Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan
Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi
yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai
perangkat (tool) dalam dalam
mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai
sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses
pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Selanjutnya,
dalam proses registrasi pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) tahun,
maka PNS harus memiliki email aktif. Email ini berfungsi untuk untuk
mengirimkan notifikasi pendaftaran nantinya.
Sehingga
seluruh PNS tentu saja harus memiliki email yang aktif guna proses pendaftaran
/ registrasi e-PUPNS Tahun 2015 ini. Bagi rekan-rekan yang kebetulan belum
memiliki email, silahkan lihat panduan lengkap dalam membuat email baru pada
links artikel berikut : Panduan Cara Membuat Email Baru Di Internet Dengan Mudah. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "PNS Wajib Memiliki Email Untuk Pendaftaran / Registrasi e-PUPNS Tahun 2015"
Posting Komentar