Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan penilaian kinerja dan kompetensi
guru harus menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi.
Itu
sebabnya diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat,
sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat.
"Kinerja
guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan
yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan
bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian
tunjangan profesi," ujar Menteri Anies, Rabu (26/8).
Anies
menambahkan, Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan
Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan ujicoba program Kinerja dan
Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).
Dalam
ujicoba yang dilakukan, ada tiga kabupaten yang diajak bekerja sama, yaitu
Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT
Guru adalah memperbaiki mekanisme dan
transparansi pembayaran tunjangan guru di tiga kabupaten tersebut, dan
dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.
"Melalui
KIAT Guru, ada tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja
layanan guru, sebagai berikut :
Pertama, menggunakan
aplikasi berbasis Android yang dapat digunakan untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat," ulasnya.
Kedua, instrumen untuk
mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar
para peserta didik dalam literasi dan numerasi dasar peserta didik. Hasil
pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan
masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka
dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.
Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja
layanan guru berdasarkan 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut
peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan
kepribadian guru.
Instrumen
tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi
setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang
tua siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
"Ketiga
instrumen tersebut digunakan sebagai perangkat
kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan kinerja layanan guru dan
untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat.
Hal
ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan. Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada
pertengahan tahun 2016," pungkasnya. (esy/jpnn)
0 Komentar di "Program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru) Tentukan Besaran Tunjangan Profesi"
Posting Komentar