Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
NPSN
(Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik
dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Dengan standarisasi ini,
NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu
sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.
Format
nomor standar kode NPSN Indonesia = 8 digit angka. Format kode NPSN = X – YY –
ZZZZZ, yang mana X = Kode Wilayah, YY = Nomor Kelompok, dan ZZZZZ = Serial.
Prosedur
pengajuan NPSN baru bagi lembaga PAUD saat ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor
5418/P3/LL/2015 tentang Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga PAUD (Pendidikan Anak
Usia Dini) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Dalam
surat edaran tersebut dijelaskan bahwasannya, merujuk surat dari Pusat Data dan
Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), tertanggal 18 Maret 2013, nomor surat 8946/P3/LL/2013, hal NPSN
PAUD yang berisi mekanisme prosedur pengusulan NPSN dilakukan oleh Secretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
(PAUDNI).
Melalui
surat edaran tersebut, PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan)
memberitahukan bahwa pengajuan NPSN untuk lembaga PAUD mulai Bulan Maret 2015
mengalami perubahan mekanisme yang disesuaikan dengan pengajuan NPSN satuan
pendidikan yang lainnya yaitu SD, SMP, SMA, SMK.
Pengajuan
NPSN dilakukan dengan melampirkan SK Operasional yang dikeluarkan oleh Kantor
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, melalui Kelompok Kerja Pendataan (KK
Datadik) dinas pendidikan kabupaten/kota, dengan menggunakan aplikasi Verval Satuan
Pendidikan (Verval SP) (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id) ke PDSP.
Demikian
mekanisme pengajuan NPSN baru bagi lembaga PAUD mulai bulan Maret 2015. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Prosedur / Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga PAUD Tahun 2015"
Posting Komentar