Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Untuk
meningkatkan kesejahteraan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) serta untuk
meningkatkan daya beli ataupun untuk meringankan beban biaya pendidikan
putra-putri PNS, maka pemerintah pada setiap tahunnya mencairkan gaji ke-13
yang biasanya dicairkan pada waktu akan dimulainya tahun ajaran baru.
Dan
pada tahun 2016 mendatang, pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari
Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dengan besaran satu kali gaji
pokok.
Dengan
demikian, selain mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS
juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), kata Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
Hal
tersebut disampaikan Bambang pada keterangan resmi mengenai Nota Keuangan dan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.
Bambang
mengatakan dengan diberikannya THR tersebut, penghasilan bersih atau "take
home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibanding 2015.
Sebelum
kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang
salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan seiring diberikannya
THR kepada PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok PNS.
Kebijakan
meniadakan kenaikan gaji dan menggantinya dengan THR ini, kata Askolani, akan
berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.
Pasalnya, jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat
potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen.
Berkaca
dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi
kekurangan dana iuran kepada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung
kekurangan dana itu.
Oleh
karena itu, ujar Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga
akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.
"Misalnya,
dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen
supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok
naik," tutur dia.
Tidak
hanya PNS yang masih aktif bekerja, Askolani mengatakan, para PNS yang sudah
pensiun pun akan memperoleh THR.
"Tapi
tidak 'full' (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini
pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun
juga," ujar dia.
Dalam
RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339
triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4
triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp. 558 triliun.
0 Komentar di "Selain Gaji Ke-13 Tahun 2016, PNS Juga Dapat Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya)"
Posting Komentar