Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Standar
biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan
SMALB adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi
nonpersonalia selama 1 (satu) tahun untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB,
SMPLB, dan SMALB sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan
pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan
sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Standar
biaya operasi nonpersonalia per sekolah/program keahlian, per rombongan
belajar, dan per peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB,
dan SMALB menggunakan basis biaya operasi nonpersonalia per sekolah/program
keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Besaran
standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 per sekolah/program keahlian,
per rombongan belajar, dan per peserta didik, serta besaran presentase minimum
biaya alat tulis sekolah (ATS) dan bahan dan alat habis pakai (BAHP), untuk
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun
2009.
Download
Permendiknas No.69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB Berdasarkan Permendiknas No. 69 Tahun 2009"
Posting Komentar