Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Sebagai
dasar hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya
adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan
Pemerintah No. 37 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden
No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil, dan tentu saja Perda (Peraturan Daerah) dari daerah setempat
yang mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil.
Syarat
administrasi pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan
Pengesahan anak selengkapnya adalah sebagai berikut :
A. Pencatatan Pengangkatan
Anak :
1.
Salinan
penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak
2.
Kutipan
akta kelahiran
3.
KTP
Pemohon
4.
KK
Pemohon
5.
Bagi
orang asing surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku
dari negeri setempat.
6.
Kutipan
akta kelahiran anak warga negara asing; dan
7.
Paspor
dan atau identitas lain orang angkat
B. Akta Pengakuan
Anak :
1.
Surat
pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa / Lurah
2.
Surat
pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
3.
Kutipan
akta kelahiran dan
4.
KK
dari ayah biologis dan ibu kandung
C. Pencatatan
Pengesahan Anak
1.
Surat
pengantar dari RT dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah
2.
Kutipan
Akta Kelahiran
3.
Kutipan
Akta Perkawinan
4.
KK
dan KTP Pemohon
Demikian
informasi mengenai Syarat administrasi pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan
Anak, dan Pencatatan Pengesahan anak di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Syarat Administrasi Pencatatan Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan Anak di Dinas Dukcapil"
Posting Komentar