Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berikut
beberapa syarat untuk mengurus akta kematian dan juga pencatatan peristiwa
lainnya.
Syarat
mengurus akta kematian di antaranya adalah :
1. Surat
pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan Kepala Desa/Lurah
2. Keterangan
kematian dari dokter atau paramedis
3.
KK
dan KTP
Sedangkan
syarat untuk mengurus Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya adalah sebagai
berikut :
1.
Salinan
penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya
2.
KK
dan KTP yang bersangkutan
3.
Akta
pencatatan sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya.
Demikian
persyaratan administrasi untuk mengurus akta kematian dan juga pencatatan
peristiwa lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semoga bermanfaat
dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Syarat Mengurus Akta Kematian dan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya"
Posting Komentar