Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Akta
lahir ataupun surat keterangan lahir akan menjadi sebuah bukti otentik akan
riwayat lahirnya seorang anak.
Maka
dari itu, pentingnya setiap anak memiliki akta lahir selain untuk keperluan
sekolah tentu saja untuk keperluan-keperluan administrasi penting lain si anak
tersebut di masa depannya.
Secara
umum, persyaratan pencatatan kelahiran wni usia 0 s/d 60 hari adalah Kartu
Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri, surat lahir anak
(bidan / klinik / Puskesmas / rumah sakit), buku nikah (Muslim) dan akte kawin
catatan sipil (Non Muslim), 2 (dua) orang saksi + KTP (hadir), dan melampirkan
surat kuasa bagi yang diwakilkan. Pengurusan akta kelahiran berdasarkan azas
domisili, dan semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/anak
Akan
tetapi untuk persyaratan pencatatan kelahiran wni di indonesia usia 61 hari s/d
dan seterusnya, selain harus melampirkan KK, KTP suami-isteri, surat lahir dari
bidan / klinik / Puskesmas / rumah sakit, Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin
catatan sipil (Non Muslim). Juga ditambahkan surat pengantar dari kelurahan, 2
(dua) orang saksi + KTP (hadir). Pengurusan akta kelahiran berdasarkan azas
domisili. Lampirkan ijazah SD/SMP/SMU bagi yang sudah memiliki ijazah. Bagi
orang dewasa yang tidak memiliki surat lahir dapat digantikan dengan ijazah.
Kemudian
semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/anak dan jika diwakilkan selain orang
tua kandung, maka perlu dilampirkan surat kuasa yang bermaterai.
Kegunaan
Akta Lahir bagi anak khususnya di masa sekolah, sebelum mereka memiliki ijazah
pada tingkat sekolah dasar, maka data yang ada pada akta lahir inilah yang akan
dijadikan sebagai pedoman khususnya dalam menulis ijazah ketika peserta didik
tersebut telah lulus sekolah dasar.
Sehingga
dengan memiliki akta lahir, petugas pendataan / operator sekolah dapat memiliki
acuan yang akurat tentang peserta didik bersangkutan. Dan kemungkinan kesalahan
data peserta didik bisa diantisipasi dari adanya data awal yang akurat dan
tepat. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Syarat Mengurus Akta Lahir dan Kegunaan Akta / Surat Keterangan Lahir Bagi Anak "
Posting Komentar