Syarat Mengurus Akta Lahir dan Kegunaan Akta / Surat Keterangan Lahir Bagi Anak

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Akta lahir ataupun surat keterangan lahir akan menjadi sebuah bukti otentik akan riwayat lahirnya seorang anak.

Maka dari itu, pentingnya setiap anak memiliki akta lahir selain untuk keperluan sekolah tentu saja untuk keperluan-keperluan administrasi penting lain si anak tersebut di masa depannya.

Secara umum, persyaratan pencatatan kelahiran wni usia 0 s/d 60 hari adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri, surat lahir anak (bidan / klinik / Puskesmas / rumah sakit), buku nikah (Muslim) dan akte kawin catatan sipil (Non Muslim), 2 (dua) orang saksi + KTP (hadir), dan melampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan. Pengurusan akta kelahiran berdasarkan azas domisili, dan semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/anak

Akan tetapi untuk persyaratan pencatatan kelahiran wni di indonesia usia 61 hari s/d dan seterusnya, selain harus melampirkan KK, KTP suami-isteri, surat lahir dari bidan / klinik / Puskesmas / rumah sakit, Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (Non Muslim). Juga ditambahkan surat pengantar dari kelurahan, 2 (dua) orang saksi + KTP (hadir). Pengurusan akta kelahiran berdasarkan azas domisili. Lampirkan ijazah SD/SMP/SMU bagi yang sudah memiliki ijazah. Bagi orang dewasa yang tidak memiliki surat lahir dapat digantikan dengan ijazah.

Kemudian semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/anak dan jika diwakilkan selain orang tua kandung, maka perlu dilampirkan surat kuasa yang bermaterai.

Kegunaan Akta Lahir bagi anak khususnya di masa sekolah, sebelum mereka memiliki ijazah pada tingkat sekolah dasar, maka data yang ada pada akta lahir inilah yang akan dijadikan sebagai pedoman khususnya dalam menulis ijazah ketika peserta didik tersebut telah lulus sekolah dasar.

Sehingga dengan memiliki akta lahir, petugas pendataan / operator sekolah dapat memiliki acuan yang akurat tentang peserta didik bersangkutan. Dan kemungkinan kesalahan data peserta didik bisa diantisipasi dari adanya data awal yang akurat dan tepat. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Syarat Mengurus Akta Lahir dan Kegunaan Akta / Surat Keterangan Lahir Bagi Anak "

Posting Komentar