Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berikut
beberapa Syarat untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran di Dinas
Dukcapil, di antaranya :
1. Surat
keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau syarat
perkawinan penghayat kepercayaan
2.
KTP
suami dan istri
3. Pas
photo suami dan istri bergandengan
4.
Kutipan
Akta Kelahiran suami dan istri
5.
Paspor
bagi suami / istri orang asing
Sedangkan
untuk mengurus Akta Perceraian, beberapa syaratnya di antaranya adalah :
1.
Pasangan
suami dan istri yang cerai menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada instansi
pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana
2. Pasangan
suami dan istri menyerahkan salinan putusan pengadilan negeri tentang
perceraian yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana (Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana.
Demikian
Persyaratan yang perlu disiapkan untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian
di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Syarat Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil"
Posting Komentar